KabarMakassar.com — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, resmi melaunching inovasi Si Data Pintar (Integrasi Data Pengelolaan Administrasi Pemerintahan) pada Jumat (05/07). Acara tersebut berlangsung di Ruang Command Center Kantor Gubernur Sulsel.
Si Data Pintar merupakan proyek perubahan yang digagas oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir, sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan V yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara RI (LAN-RI).
Menurut Idham Kadir, Si Data Pintar adalah inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, terutama dalam penyiapan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
“Selama ini, proses kompilasi data laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah masih dilakukan secara konvensional, tatap muka, dan membutuhkan dokumen fisik (paper-based), yang memerlukan waktu ekstra dalam proses analisis, validasi, dan umpan balik data yang dilaporkan oleh perangkat daerah,” jelas Idham Kadir.
Inovasi Si Data Pintar diharapkan dapat mempercepat transformasi data berbasis digital dalam pengelolaan data evaluasi dan pelaporan kinerja pemerintahan dan otonomi daerah, sehingga proses tersebut menjadi lebih efisien dan efektif.
Plh Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, memberikan apresiasi terhadap inovasi ini, menyebutnya sebagai tindak lanjut kebijakan transformasi digital yang mendukung optimalisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemprov Sulsel.
“Kita berharap, efektivitas dan efisiensi kinerja di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan semakin baik sehingga memberikan perubahan kinerja,” ujar Andi Darmawan.
Ia juga berharap bahwa hadirnya Si Data Pintar dapat meminimalisir penggunaan berkas fisik, menghilangkan tatap muka, efisiensi waktu, memperpendek birokrasi, dan mempercepat penyelesaian laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat pentingnya dokumen tersebut yang secara berkala harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan mitra legislatif DPRD.