KabarMakassar.com — Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan terutama bagi yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran. Penting untuk memeriksa tanggal berlaku SIM yang dimiliki, dan jika sudah melewati batas, segera perpanjang masa berlakunya.
Kabar baiknya, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini tidak perlu repot datang ke Kantor Satlantas. Cukup dengan aplikasi, semua urusan bisa terselesaikan.
Dilansir laman Korlantas Polri pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Namun, saat ini perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR baru berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon diminta menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, dan hasil tes psikologi.
Selain itu, pas foto dengan background berwarna biru dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal juga diperlukan.
Proses RIKKES jasmani dan tes psikologi bisa dilakukan melalui browser smartphone pemohon, masing-masing melalui erikkes.id dan app.eppsi.id.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu, termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM via aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi SINAR dari Google PlayStore untuk Android atau AppStore untuk iOS.
2. Verifikasi nomor ponsel dengan kode OTP.
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto.
4. Verifikasi NIK dan SIM.
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi.
7. Isi rekening pengembalian untuk refund jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
8. Upload pas foto dan tanda tangan.
9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim.
10. Cetak SIM.
11. Tunggu proses pengiriman.
12. SIM akan diterima oleh pemohon.
13. Tekan tombol perbarui di aplikasi untuk mendigitalisasi SIM baru.
Dengan adanya aplikasi SINAR, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.