kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Peras Warga di Sinjai, 6 Oknum Debt Colector Asal Makassar Diringkus Polisi

Peras Warga di Sinjai, 6 Oknum Debt Colector Asal Makassar Diringkus Polisi
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah didampingi Wakapolres Kompol Tamar, Kasat Reskrim Andi Rahmatullah, dan Kasi Humas H AKP Suharto saat menggelar press release kasus pemerasan oleh oknum debt colector di Mapolres Sinjai,
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil mengungkap sindikat pemerasan disertai ancaman kekerasan dan penipuan berkedok debt colector.

Sedikitnya 6 orang pelaku yang berhasil diringkus dalam kasus ini. Masing-masing berinisial J (40), Z (32), MN (29), MK (28), MA (26), dan A (20).

Pemprov Sulsel

“Tersangkanya ini berasal dari Kota Makassar, Maros, dan Mamuju Sulawesi Barat,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah dalam keterangan persnya di Mapolres Sinjai, Kamis (16/5).

Dari keterangan tersangka, ungkap Fery, mereka menggunakan identitas (Id Card) PT Rezky Aliansyah Jaya, POJP Sulsel.

Adapun modusnya mereka datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayaran di pembiayaan. Cara mengetahuinya, tersangka menggunakan aplikasi Hunter.

“Di aplikasi ini muncul data kendaraan yang bermasalah atau menunggak. Kemudian tersangka memaksa dan mengancam korban dengan meminta sejumlah uang agar motor tidak ditarik,” beber Fery.

Lanjut dikatakan, komplotan tersangka berhasil diringkus setelah melancarkan aksinya di Lapangan Nasional, Jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (14/5) kemarin.

Korbannya adalah Zulkarnain, pemilik motor Mio. Ia terpaksa menyerahkan uang senilai Rp3 juta, usai diperas oleh para tersangka.

Selain Zulkarnain, juga ada korban Supriono dengan kerugian Rp1,5 juta, dan masih ada 7 korban lainnya yang telah menyerahkan uang kepada tersangka dari kasus serupa.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 senapan angin beserta pelurunya, 1 tombak, 1 pisau, 4 anak busur, 6 HP android, 3 unit motor, uang Rp920 ribu, 2 STNK, dan 6 Id Card Perusahaan.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban dan pelaku lainnya. Terkait hukuman, tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.