kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pengguna BPJS Kesehatan Harus Tahu, Inilah Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung

Jangan Abai! Ini Konsekuensi Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi iuran BPJS (Dok KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — BPJS Kesehatan telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2014 dengan tujuan menyediakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat. Program ini serupa dengan asuransi kesehatan, di mana peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan guna mendapatkan akses ke layanan kesehatan gratis di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut mencakup pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, hingga prosedur medis seperti operasi.

Namun, tidak semua layanan kesehatan dan jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa batasan cakupan layanan yang perlu diperhatikan oleh para peserta. Lantas, apa saja jenis layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam jaminan BPJS? Berikut daftar lengkapnya.

Pemprov Sulsel

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah 21 poin layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, layanan yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku tidak akan ditanggung oleh BPJS.

2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
BPJS hanya menanggung layanan di fasilitas yang menjadi mitra mereka, kecuali dalam kondisi darurat medis.

3. Layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kasus-kasus terkait kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program khusus dari pemberi kerja.

4. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
Layanan ini ditanggung oleh program khusus hingga nilai tertentu sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
BPJS hanya berlaku di dalam negeri, sehingga layanan medis di luar negeri tidak ditanggung.

6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.
Prosedur kecantikan seperti operasi plastik untuk estetika tidak dijamin oleh BPJS.

7. Pelayanan untuk masalah infertilitas atau gangguan kesuburan.
Layanan terkait program kehamilan atau fertilitas tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

8. Perawatan ortodonti untuk merapikan gigi.
Prosedur perawatan seperti pemasangan kawat gigi tidak ditanggung oleh BPJS.

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
Kondisi kesehatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan obat-obatan atau alkohol tidak tercakup dalam jaminan BPJS.

10. Penyakit atau cedera akibat perilaku berbahaya atau sengaja menyakiti diri sendiri.
Kasus-kasus yang disebabkan oleh perilaku berisiko atau berbahaya terhadap diri sendiri tidak ditanggung.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
Pengobatan yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak akan dijamin.

12. Pengobatan eksperimental atau percobaan medis.
Prosedur atau pengobatan yang masih dalam tahap eksperimen tidak termasuk dalam layanan BPJS.

13. Obat kontrasepsi dan kosmetik.
BPJS tidak menanggung biaya alat kontrasepsi maupun kosmetik.

14. Produk kesehatan rumah tangga.
Produk yang tergolong perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak ditanggung.

15. Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah.
Layanan yang terkait bencana atau kejadian luar biasa biasanya diatur oleh pemerintah dan tidak dijamin BPJS.

16. Layanan kesehatan untuk kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah.
Pelayanan untuk kasus yang dapat dicegah sebelumnya tidak masuk dalam jaminan.

17. Pelayanan yang diselenggarakan dalam acara bakti sosial.
Layanan kesehatan yang diberikan dalam acara sosial seperti bakti sosial tidak dijamin.

18. Layanan untuk korban penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, atau perdagangan manusia.
Kasus-kasus ini ditangani sesuai ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Layanan yang terkait dengan lembaga pertahanan dan keamanan negara tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Layanan yang tidak relevan dengan tujuan jaminan kesehatan BPJS tidak akan ditanggung.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Jika layanan tersebut sudah ditanggung oleh program jaminan lain, maka BPJS tidak akan menanggungnya.

Dengan memahami daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan. Penting untuk mempelajari dengan baik apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta, agar manfaat dari BPJS Kesehatan bisa dirasakan secara optimal.