KabarMakassar.com — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) tahun 2022 mulai tanggal 09 April 2022 (09:22 WIB) – 30 April 2022 (23:59 WIB) mendatang.
Pendaftaran SPCP IPND dilakukan secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id.
Dilansir dari laman SPCP IPDN, kuota Calon Praja IPDN tahun 2022 disiapkan sebanyak 1.230 dengan rincian, Aceh 50, Sumatera Utara 70, Sumatera Barat 42, Riau 28, Kepulauan Riau 18, Jambi 26, Sumatera Selatan 38, Kep. Bangka Belitung 18, Bengkulu 24, Lampung 34.
Selanjutnya DKI Jakarta 16, Jawa Barat 58, Banten 20, Jawa Tengah 74, D.I Yogyakarta 14, Jawa Timur 80, Kalimatan Barat 32, Kalimantan Tengah 32, Kalimantan Timur 24, Kalimatan Selatan 30, Bali 22, NTB 24, NTT 48.
Kemudian Sulawesi Selatan 52, Sulawesi Tegah 30, Sulawesi Utara 34, Gorontalo 16, Sulawesi Tenggara 38, Maluku 26, Maluku Utara 24, Papua 109, Papua Barat 49, Sulawesi Barat 16, dan Kalimantan Utara 14.
Berikut Syarat Pendaftaran SPCP IPDN tahun 2022:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
7. Pakta Integritas; (Download di Sini)
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
10. Alamat e-mail yang aktif; dan
11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Khusus
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Untuk diketahui, pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50.000 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Untuk pengaduan dapat melalui E-mail spcpipdn@ipdn.ac.id atau melalui Call Center SPCP IPDN di 0804-1-700-700 pada jam kerja selama masa pendaftaran SPCP IPDN dari taggak 09-30 April 2022.













