kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Cek Gaji dan Syaratnya!

KPU Bantaeng Resmi Umumkan LPSDK 2 Paslon Bupati di Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran berlangsung mulai hari ini, Selasa (17/09) hingga (28/09).

KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di bawah pengawasan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Pemprov Sulsel

Setiap KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan satu ketua yang juga merangkap sebagai anggota, serta enam anggota lainnya.

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, di mana masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, bupati, beserta wakilnya di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing menyebut bahwa rekrutmen ini akan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.

Abdi mengatakan dalam rekrutmen KPPS ini, siapa saja dapat mendaftarkan diri asal memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kemudian syarat lengkapnya akan diumumkan bersamaan dengan keluarnya jadwal pendaftaran.

“Pada dasarnya seluruh warga masyarakat memenuhi persyaratan, termasuk petugas KPPS Pemilu lalu, bisa mendaftar. Yang jelas tidak jauh berbeda dengan KPPS Pemilu kemarin,” ujarnya.

Abdi menjelaskan bahwa durasi masa kerja KPPS Pilkada ini, termasuk sejak pemungutan suara hingga perhitungan suara diperkirakan sekitar sebulan lamanya. Sementara honor yang didapatkan kurang lebih senilai dengan Pemilu 2024 lalu.

Adapun Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024 yakni:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Sehat secara fisik dan mental serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara atas tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  7. Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
  8. Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Sementara, honorarium KPPS Pilkada 2024 mengacu pada Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, honorarium bagi petugas KPPS ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
  • Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan