KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan menambah jumlah hari work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tanpa adanya aturan resmi dari pemerintah pusat.
Skema WFA di lingkungan Pemprov Sulsel saat ini tetap diberlakukan satu hari dalam sepekan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menanggapi adanya wacana penerapan tiga hari kerja di kantor dan dua hari bekerja dari mana saja. Ia menilai kebijakan tambahan WFA tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diterapkan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa adanya payung hukum dari pemerintah pusat, kebijakan baru berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Sepanjang tidak ada aturan dari pusat, sebaiknya jangan berkreasi di daerah. Pusat mengatakan satu hari, satu hari saja. Karena setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya,” ungkap Jufri, Selasa (07/04/2026).
Ia menilai kebijakan tanpa dasar hukum berisiko dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tetap mengacu pada aturan pusat sebelum mengambil langkah kebijakan baru.
Menurut Jufri, kreativitas dalam merumuskan kebijakan tetap diperlukan, namun harus berada dalam koridor aturan. Ia mengingatkan bahwa inovasi kebijakan yang tidak memiliki acuan dapat menimbulkan dampak hukum.
“Kalau suatu kebijakan itu tidak ada payung hukumnya atau tidak ada acuannya dari atas, itu kreativitas yang salah arah. Saya takutnya itu dianggap pelanggaran. Karena saya kira ini sudah sangat moderat,” jelasnya.
Selain menegaskan batasan kebijakan, Jufri juga menjelaskan perubahan istilah dari work from home (WFH) menjadi work from anywhere (WFA). Ia menyebut perubahan istilah tersebut menyesuaikan kondisi saat ini yang sudah tidak berada dalam situasi darurat pandemi.
Menurutnya, pada masa pandemi, WFH diterapkan karena masyarakat diminta tetap berada di rumah. Sementara saat ini, kebijakan bekerja dari mana saja lebih difokuskan pada efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk bahan bakar.
“Kita WFA, kalau saya menggunakan WFA, Work from anywhere. Itu WFH dulu istilah zaman COVID. Karena orang disuruh kerja di rumah karena tidak boleh kemana-mana. Nanti menularkan dan ditulari. Ini sekarang ini WFA,” ucapnya.
Ia menambahkan, penerapan WFA saat ini lebih diarahkan pada efisiensi penggunaan bahan bakar dan efektivitas kerja. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan mobilitas yang tidak diperlukan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menurut Jufri, penerapan satu hari WFA dinilai sebagai kebijakan yang sudah moderat dan seimbang. Pemerintah daerah akan tetap memantau pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum mempertimbangkan perubahan di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pola kerja ASN akan terus dievaluasi secara berkala. Namun, keputusan perubahan jumlah hari WFA tetap harus menunggu arahan dari pemerintah pusat
“Kondisi kita normal cuma karena efisiensi terhadap penggunaan bahan bakar dan seterusnya. Maka kita disuruh kerja dari mana saja, dan itu dari Jumat. Kenapa bilang Jumat Saya anggap tepat, karena sebagian besar ASN itu adalah muslim sehingga bisa fokus ibadah pada hari Jumat,” pungkasnya.
