KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen pada tahun 2026 ini.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan penyesuaian tersebut bukan berarti ASN hanya menerima 20 persen dari total TPP, melainkan ada penurunan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.
Kebijakan ini diambil seiring kebijakan nasional yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.
Erwin menyebut porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel saat ini masih berada di atas batas yang ditargetkan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mulai melakukan langkah antisipasi sejak dini.
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” kata Erwin, Kamis (19/02).
Menurutnya, penyesuaian TPP menjadi bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal daerah. Pemerintah perlu memastikan struktur APBD tetap seimbang agar tidak membebani anggaran di tahun-tahun mendatang.
Pemprov Sulsel juga menilai kebijakan ini penting untuk memenuhi ketentuan mandatory spending yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan penyesuaian sejak 2026, target belanja pegawai pada 2027 diharapkan bisa tercapai.
Erwin menegaskan penyesuaian tersebut tidak berdampak pada komponen gaji pokok maupun tunjangan melekat ASN. Pemerintah hanya menyesuaikan komponen tambahan penghasilan yang bersifat tidak wajib, yakni TPP.
Ia menyebut langkah ini juga dilakukan agar keuangan daerah tetap stabil dan tidak mengalami defisit. Pemerintah tetap harus menjaga ruang fiskal untuk membiayai program prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
Erwin menekankan penyesuaian ini merupakan kebijakan preventif, bukan penghapusan hak ASN. Pemprov Sulsel, kata dia, tetap berupaya melindungi hak dasar pegawai.
“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjungan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap struktur belanja daerah menjadi lebih berimbang. Pemerintah juga menargetkan kebijakan penyesuaian ini dapat memperkuat keberlanjutan fiskal daerah menuju 2027.
