kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemprov Sulsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Apel Pagi Ditiadakan

Pemprov Sulsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Apel Pagi Ditiadakan
Petikan surat edaran Pemprov Sulsel terkait aturan jam kerja ASN selama Ramadan (dok. KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1841/BIRO Org tentang Jam Kerja ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Selama Ramadan.

Pemprov Sulsel menyebut penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1447 H/2026 M, maka disampaikan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara,” demikian petikan surat edaran tersebut.

Dalam aturan itu, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung sampai pukul 15.30 Wita.

Waktu istirahat juga disesuaikan. ASN mendapat waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita pada Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat pukul 12.00–13.00 Wita.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga meniadakan kegiatan apel pagi dan upacara Hari Kesadaran Nasional selama bulan Ramadan.

“Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi ditiadakan,” tertulis dalam surat tersebut.

Pengisian daftar hadir masuk dilakukan 15 menit sebelum jam kerja dimulai, sedangkan daftar hadir pulang dilaksanakan 15 menit sebelum jam kerja berakhir.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadaan hingga akhir bulan Ramadhan 1447 H, dengan penetapan awal puasa mengikuti keputusan Menteri Agama.

Surat edaran ini ditetapkan di Makassar pada 9 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.

error: Content is protected !!