kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemohon Minta MK Hapus Pasal Kekebalan Hukum Investor di UU P2SK

Pemohon Minta MK Hapus Pasal Kekebalan Hukum Investor di UU P2SK
Ilustrasi Gedung MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketentuan yang memberikan perlindungan hukum kepada pembeli instrumen surat utang khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon menilai aturan tersebut menciptakan perlakuan hukum yang berbeda dan bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum.

Permohonan uji materi diajukan Muhammad Busyro Muqoddas, Bhima Yudhistira Adhinegara, Gregah Seira Ilmi, dan Perkumpulan INISIATIF.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 268/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (21/07) dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Melalui kuasa hukumnya, para pemohon mempersoalkan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal itu dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, mulai dari perlindungan terhadap tuntutan pidana, gugatan perdata, hingga data transaksi yang tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Pemohon berpendapat aturan tersebut menciptakan perlakuan istimewa yang tidak dimiliki masyarakat pada umumnya. Menurut mereka, pelaku UMKM, ASN, maupun wajib pajak tetap tunduk pada aturan perpajakan dan proses hukum, sementara pembeli instrumen surat utang khusus justru memperoleh perlindungan yang dinilai berlebihan.

“Perlindungan investor telah bergeser menjadi kekebalan hukum absolut terhadap aktivitas ekonomi tertentu,” ujar kuasa hukum pemohon, M. Soleh, saat membacakan argumentasi dalam persidangan.

Para pemohon juga menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan fungsi penegakan hukum karena menutup kemungkinan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan. Mereka mengkhawatirkan norma itu dapat menjadi preseden bagi pemberian hak istimewa serupa pada instrumen ekonomi lainnya di masa depan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas ruang lingkup ketentuan yang dipersoalkan, termasuk apakah perlindungan tersebut berlaku sebagai kekebalan menyeluruh atau hanya dalam transaksi tertentu.

“Perlu dijelaskan apakah blanket immunity berlaku untuk semua tuntutan hukum atau hanya berkaitan dengan transaksi surat utang khusus tersebut,” kata Arsul Sani.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta para pemohon memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan hak konstitusional para pemohon.

Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada 3 Agustus 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.

error: Content is protected !!