KabarMakassar.com — Belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai pemerintah telah mengabaikan amanat undang-undang sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat.
Permohonan pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP itu diajukan sejumlah advokat dan mahasiswa dalam perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (01/07).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan belum diterbitkannya aturan turunan berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar pembentukan serta pelaksanaan kewenangan lembaga perlindungan data pribadi.
Mereka menilai penundaan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan perintah undang-undang.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Eprina Manurung saat membacakan petitum permohonan.
Melalui gugatan itu, para pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib membentuk lembaga perlindungan data pribadi dalam tenggat waktu tertentu.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami akibat belum terbentuknya lembaga tersebut. Menurutnya, dalil yang disampaikan masih bersifat umum sehingga perlu diperkuat dengan fakta yang menunjukkan hubungan langsung antara para pemohon dan norma yang diuji.
“Harus ditunjukkan contohnya, misalnya melakukan transaksi e-commerce sehingga data pribadi diambil marketplace. Itu menunjukkan adanya keterkaitan dengan pengujian normanya,” ujar Guntur.
Ia juga mengingatkan agar rumusan petitum disusun sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama terkait permintaan percepatan pembentukan lembaga.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon menjelaskan dasar penentuan batas waktu dua tahun yang dimohonkan kepada MK.
“Coba diuraikan alasan-alasan permohonan kenapa harus dua tahun. Apa dasar pertimbangannya,” kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo turut meminta para pemohon memperbaiki legal standing, argumentasi hukum, serta redaksi petitum agar tidak menimbulkan penafsiran yang kabur.
“Tolong dimaksimalkan kembali elaborasi legal standing, alasan-alasan permohonan, dan cermati kembali petitumnya supaya tidak lagi ditemukan kekaburan,” ujar Suhartoyo.
MK memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga 14 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.
