kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkot Makassar Siapkan Penataan Ulang Reklame, Pertegas Larangan di Pohon dan Tiang Listrik

Pemkot Makassar Siapkan Penataan Ulang Reklame, Pertegas Larangan di Pohon dan Tiang Listrik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra (dok kabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun langkah penataan ulang terhadap tata letak reklame guna menciptakan tampilan kota yang lebih tertib dan estetis.

Salah satu fokus utama dalam rencana tersebut adalah pelarangan tegas terhadap pemasangan reklame di pohon dan tiang listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). “Karena memang di Perwali itu sudah tercantum, memang tidak bisa di pohon dan di tiang listrik,” ujar Firman.

Untuk mendukung ketertiban reklame, Pemkot juga tengah merancang master plan penataan reklame yang mencakup seluruh wilayah kota. Salah satu solusi yang digagas adalah penyediaan struktur permanen di sejumlah titik strategis agar pemasangan reklame bisa dilakukan secara resmi dan seragam.

“Pemerintah ke depan akan hadir, mungkin menyiapkan rangkanya, sehingga orang tinggal pasang. Jadi tidak ada lagi reklame yang semrawut setiap hari,” jelas Firman.

Dalam hal pengawasan, Firman menyebut penegakan aturan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejauh ini, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bapenda telah mulai melakukan penyisiran terhadap reklame liar, terutama yang dipasang di lokasi yang dilarang.

“Sebenarnya teman-teman dari Satpol PP dan DLH sudah mulai turun, dibantu juga Bapenda,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kota yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi warga, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memasang iklan secara legal dan tertib.

error: Content is protected !!