kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkot Makassar Serahkan Santunan Rp98,7 Juta untuk Keluarga Abay

Pemkot Makassar Serahkan Santunan Rp98,7 Juta untuk Keluarga Abay
Penyerahan Santunan untuk Keluarga Abay, (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan jaminan sosial sebesar Rp98.762.730 kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, korban kebakaran saat unjuk rasa di Gedung DPRD Makassar, Jumat malam (29/08).

Santunan tersebut merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.762.730.

Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, di kediaman keluarga almarhum di Jalan Balang Baru II, Senin (01/09).

Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi, menegaskan bahwa santunan ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak-hak sosial warga tetap terpenuhi.

“Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover, dan hari ini kami serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay,” ujar Appi.

Ia juga menekankan, Pemkot Makassar akan terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan agar semakin banyak masyarakat terlindungi program jaminan sosial.

“Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini,” tambahnya.

Pihak keluarga almarhum menyampaikan permohonan agar ada pengganti posisi Abay, mengingat almarhum merupakan tulang punggung keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Appi menyebutkan bahwa penggantian langsung memang tidak diatur dalam regulasi, namun Pemkot akan memberikan solusi.

“Secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Tapi insya Allah, kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai di pemerintah dengan status PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan),” jelasnya.

Terkait korban lain dalam insiden kebakaran di DPRD Makassar, Munafri menegaskan pemerintah tetap memberikan perhatian.

Sebagian korban telah keluar dari rumah sakit, sebagian masih dalam tahap pemulihan, sementara korban lain masih menunggu proses penanganan lanjutan.

“Pada intinya semua korban akan dibantu Pemerintah Kota, terutama saudara Budi yang masih dirawat di RS Primaya. Nanti kami akan terus update,” kata Appi.

error: Content is protected !!