kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Jeneponto Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi mengeluarkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal itu berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto Taufik mengungkapkan intruksi ini diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE), menurutnya follow up ini dilakukan lantaran adanya surat Kemenpan terkait dengan bulan suci Ramadhan.

"Kita sudah mengeluarkan Surat edaran nomor 180/191/B.Org/2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto,"ujarnya saat ditemui KabarMakassar.com, Kamis, (31/3).

Menurutnya, selama bulan Ramadhan jam kerja para ASN akan dipangkas menjadi 5 hari kerja.

"Jadi kita mulai beraktifitas mulai jam 08.00 pagi yang biasanya kan kita mulai jam 07.30 kita sudah hadir. Sementara untuk jadwal kepulangan para ASN berlaku pada jam 15.00 sore yang biasanya jam 16.00 wita, kecuali Jumat mulai jam 08.00 pagi hingga 15.30 sore itu yang akan kita laksanakan," ucapnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan berbeda dengan jadwal kerja bagi ASN yang bekerja selama 6 hari.

"Mulai hari Senin sampai Sabtu jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang," jelasnya.

Meski demikian, ia menyebut bahwa jadwal upacara dan hari kesadaran akan tetap diberlakukan kecuali apel.

"Untuk apel pagi dan sore kami tiadakan namun untuk hari upacara  maupun hari kesadaran yang setiap bulannya ditetapkan pada tanggal 17 masih tetap berlaku," sebutnya

Bahkan, ia menegaskan jadwal upacara hari besar lainnya akan tetap berlaku. Apabila ada ASN yang mengindahkan edaran ini maka pihaknya akan memberikan sanksi.

"Ya kita akan memberikan sanksi teguran paling berat sanski Adminitrasi," tegasnya.

error: Content is protected !!