KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT dan RW yang direncanakan berlangsung pada akhir Juli 2025.
Tahapan pemilihan ini menjadi bagian dari agenda pembaruan struktur kepemimpinan tingkat dasar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se-Kota Makassar.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Anshar menegaskan, pemilihan akan dimulai dari Ketua RT, yang akan dipilih langsung oleh masyarakat melalui sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara.
“Yang kita fasilitasi pemilihannya hanya Ketua RT, selanjutnya Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT yang telah terpilih,” jelas Anshar, Rabu (25/06).
Untuk mendukung kelancaran proses ini, Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp900 juta dikelola oleh BPM untuk kegiatan sosialisasi regulasi dan teknis pelaksanaan di seluruh kecamatan. Sementara sisanya dikelola oleh masing-masing kecamatan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
“Ada dua versi anggaran. Yang satu untuk teknis penyelenggaraan, anggarannya ada di kecamatan. Kemudian dari BPM sendiri, untuk sosialisasi regulasi,” imbuhnya.
Adapun tahapan Pemilu Raya RT/RW akan diawali dengan sosialisasi aturan pemilihan, dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon, proses penjaringan, penetapan calon, hingga hari pemungutan suara. Namun, jadwal resmi pelaksanaan masih menunggu pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Kalau jadwal pastinya belum kita tetapkan, kita tunggu perwali selesai dulu,” kata Anshar.
Terkait persyaratan calon, BPM menetapkan bahwa calon Ketua RT minimal berusia 21 tahun, sedangkan calon Ketua RW harus berusia minimal 25 tahun. Keduanya wajib memiliki latar belakang pendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
“Persyaratan seperti pada umumnya seperti usia, pendidikan terakhir tapi saya tidak bisa membeberkan semuanya karena masih tahapan finalisasi,” terangnya.
Anshar menambahkan, sistem pemilihan langsung oleh warga untuk Ketua RT bertujuan memperkuat legitimasi dan akuntabilitas di tingkat masyarakat. Sementara mekanisme pemilihan Ketua RW oleh Ketua RT yang terpilih, diharapkan bisa mendorong kesinambungan koordinasi di tingkat lingkungan.
“Ini tentu menjadi tonggak penting dalam memperkuat partisipasi warga dan tata kelola pemerintahan yang berbasis komunitas,”
Anshar berharap pelaksanaan Pemilu Raya ini berjalan lancar, demokratis, dan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin lingkungan yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakatnya.
