KabarMakassar.com — Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa masa sanggah untuk Pemilihan RT/RW yang berlangsung hari ini hanya akan dibuka sehari setelah pemungutan dan penghitungan suara, yakni pada Kamis (04/12).
Anshar menyampaikan bahwa sesuai petunjuk teknis, hak mengajukan sanggahan hanya dimiliki oleh calon, bukan masyarakat umum.
“Dalam juknis dijelaskan bahwa sanggahan hanya boleh dilakukan oleh calon, diajukan secara tertulis dan ditandatangani,” ujarnya, Selasa (02/12).
Ia menerangkan, calon yang merasa dirugikan wajib melampirkan bukti awal baik rekaman, foto, hingga keterangan saksi agar laporan dapat diverifikasi.
Masa sanggah pun sangat terbatas. Berdasarkan jadwal resmi, pengajuan hanya diberi waktu 1×24 jam setelah penandatanganan berita acara penghitungan suara. Artinya, aduan di luar tanggal 4 Desember tidak diproses.
Setiap laporan yang masuk tepat waktu akan diperiksa oleh panitia pemilihan untuk memastikan validitas dan relevansinya.
“Panitia akan mengidentifikasi dan mengklarifikasi kebenarannya,” jelas Anshar.
Meski ada ruang mengajukan sanggahan, BPM belum bisa memastikan apakah hasil pemilihan bisa dibatalkan apabila terbukti terjadi pelanggaran. Menurut Anshar, kemungkinan pembatalan sangat bergantung pada substansi pelanggaran dan kekuatan bukti.
Ia menegaskan seluruh proses harus merujuk pada aturan teknis dan tidak bisa diambil secara sepihak.
“Kalau pelanggarannya substansial dan memengaruhi hasil, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh. Namun semua harus melalui proses klarifikasi terlebih dahulu,” kata Anshar.
Dengan mekanisme tersebut, BPM berharap proses pemilihan RT/RW berjalan transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi sengketa yang tidak berdasar.
