kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Tambahan HUT RI

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Tambahan HUT RI
Pemerintah Liburkan 18 Agustus 2025 Usai HUT ke-80 RI (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan diliburkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (01/08).

Libur ini diberikan sehari setelah perayaan puncak 17 Agustus, untuk memberi ruang bagi masyarakat menggelar berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan.

“Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar masyarakat Juri.

Juri menambahkan, libur tambahan ini diharapkan mendorong semangat kebersamaan dan kreativitas masyarakat.

Ia juga mengimbau agar perlombaan tradisional hingga karnaval dihidupkan kembali sebagai bentuk partisipasi aktif dalam merayakan kemerdekaan.

“Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreatifitas,” ujarnya.

Meski begitu, pemerintah belum menentukan apakah tanggal 18 Agustus akan masuk kalender sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, menyatakan bahwa keputusan resmi masih menunggu surat edaran atau keputusan presiden.

Sebagai informasi, peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Selain upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus, pemerintah juga telah menyiapkan pesta rakyat dan karnaval akbar yang akan diadakan di kawasan Monas dan sekitarnya.

error: Content is protected !!