KabarMakassar.com — Ahli hukum pidana Albert Aries menegaskan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk mengkriminalkan kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/6).
Dalam persidangan, Albert yang dihadirkan Presiden menyebut isu bahwa Pasal 218 KUHP menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi perlu diluruskan.
Menurutnya, sejak aturan tersebut berlaku pada 2 Januari 2026 belum ada pengaduan yang diproses menggunakan pasal dimaksud.
“Salah satu hal yang perlu diluruskan dalam judicial review ini adalah apakah benar isu yang berhembus sebagai ‘chilling effect’ bahwa eksistensi Pasal 218 KUHP akan mengkriminalkan kritik atau bahkan menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang berbeda dari kebijakan presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Albert.
Ia menjelaskan, penjelasan Pasal 218 KUHP secara tegas membedakan kritik dengan penghinaan. Kritik yang berisi ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden, menurutnya, bukan merupakan tindak pidana.
Albert mengatakan perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 218 KUHP adalah tindakan menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden, seperti menista, memfitnah, atau merendahkan nama baik seseorang.
Selain itu, ia menekankan Pasal 218 KUHP merupakan delik aduan absolut sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Pasal 218 KUHP Baru diatur sebagai delik aduan absolut, artinya sekalipun ada orang yang menista atau memfitnah presiden dan/atau wakil presiden, namun tidak akan pernah ada proses hukum jika presiden dan/atau wakil presiden tidak membuat pengaduan,” katanya.
Albert juga mengingatkan bahwa Pasal 218 ayat (2) memberikan alasan penghapus pidana apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Menurutnya, pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu perbuatan termasuk penghinaan atau merupakan kritik yang dilindungi hukum.
“Di tengah berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ahli meyakini bahwa konstitusi menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kritik dan ketidaksetujuan, namun tidak ada satupun konstitusi yang memberikan kebebasan untuk menghina orang lain,” tegas Albert.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang diajukan sejumlah mahasiswa. Para pemohon berpendapat ketentuan itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menimbulkan efek ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.














