KABARBUGIS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) lingkup Kabupaten Sinjai gelar Rapat Monitoring peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jum'at (14/10) kemarin.
Rapat tersebut dilakukan guna menindaklanjuti rapat High Level Meeting tingkat provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 11 Oktober lalu di Makassar.
Diketahui, pemerintah pusat meminta pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial dari dana transfer umum (DTU) sebesar 2 persen dalam rangka penanganan dampak inflasi.
“Pemerintah Daerah diminta untuk menggunakan alokasi dana 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Totalnya di Kabupaten Sinjai Rp2,7 miliar lebih. Dari dana tersebut ada beberapa kegiatan yang dialokasikan,” kata Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa saat memimpin rapat.
Dana bantuan sosial tersebut selain dapat dialokasikan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM alsintan, Vocer Bahan Bakar Minyak (BBM) nelayan kecil, BLT Pedagang emperan se-kabupaten Sinjai, bantuan sosial penerima insentif bidang keagamaan, bantuan Pengembangan kapasitas pembudidaya ikan dan subsidi transportasi umum Bupati Sinjai juga mengatakan akan diperuntukkan dalam penciptaan lapangan kerja.
“Kami juga menggunakan dana itu untuk penciptaan lapangan kerja. Kami akan lakukan job fair dengan target 50 perusahan dan 800 pencari kerja di Dinas Koperasi UKM dan Tenaga, dan juga Gebyar UKM melibatkan seluruh UKM di Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial periode Oktober-Desember 2022.














