kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemberhentian Dinilai Janggal, Abdul Hayat Ambil Jalur Hukum

KabarMakassar.com — Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani dinilai banyak kejanggalan dan cacat administrasi.

Abdul Hayat Gani mengatakan, surat pemberhentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel terkesan dipaksakan.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 118 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Serta ayat 2 yang menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

"UU no 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 118 ayat 1-2," ungkapnya dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Dalam hal ini, Abdul Hayat Gani tidak diberikan kesempatan dalam memperbaiki kinerjanya dan langsung dilakukan pemberhentian yang terkesan dipaksakan.

Selanjutnya, kejanggalan kedua yakni surat yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari Gubernur Sulsel tidak ditemukan arsipnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Kejanggalan kedua itu surat yang ditujukan ke Kemendagri dari Gub Sulsel tidak ditemukan arsipnya di Pemrov," sambungnya.

Selain itu, kata dia terdapat dua versi nomor surat di hari dan tanggal yang sama yaitu 800/0019/BKPSDMD dan 800/7910/BKD tanggal 12 September 2022 dimana kedua surat tersebut tidak tercatat dan terarsip di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Terdapat dua nomor surat di hari dan tanggal yang sama yaitu 800/0019/BKPSDMD (nomor surat ini tidak ada dalam instansi Pemprov artinya cacat administrasi), 800/7910/BKD (tidak ada dalam surat keluar Pemrov," bebernya.

Abdul Hayat Gani mengatakan, saat pihaknya mengkonfirmasi terkait nomor surat tersebut, Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan mengakui bahwa ada kekeliruan atau kesalahan dalam surat yang dikirimkan ke presiden terkait usulan pemberhentian tersebut yakni pada penomorannya yang menyebutkan instansi BKPSDMD yang seharusnya BKD.

Namun, pada saat adanya konfirmasi kesalahan nomor surat tersebut pada tanggal 4 Desember 2022, ternyata SK Presiden tentang Pemberhentian Abdul Hayat Gani sudah keluar tertanggal 30 November 2022.

"Setelah konfirmasi Kemendagri, pihak sana mengakui terdapat kelalain terkait penomoran surat dan akan memperbaikinya per tanggal 4 desember namun SK dari presiden sudah ada tgl 30 November. Artinya nomor surat yg keliru itu tetap di proses karena SK sudah keluar dluan tgl 30 November," jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul Hayat Gani mengaku, melihat banyak kejanggalan pemberhentian dirinya sebagai Sekda Provinsi Sulsel serta terkesan dipaksakan tersebut, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Abdul Hayat Gani menuturkan, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. "Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu," pungkasnya.

error: Content is protected !!