KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial HR (21) diringkus polisi, diduga telah melakukan aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge mengungkapkan penangkapan ini dilakukan usai ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jeneponto.
Basthion menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar 5 bulan lalu saat bocah berusia 7 tahun berinisial SF ini bermain dikediaman pelaku.
"SF di tarik masuk ke sebuah kamar milik terduga pelaku kemudian meraba-raba kemaluan korban sambil memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban sebanyak 2 kali," jelasnya
Usai pelaku melancarkan aksinya, bocah tersebut langsung disuruh pulang. Berselang beberapa bulan kemudian, korban pun melihat foto terduga pelaku di dalam handphone ibunya saat terduga pelaku dirawat di Puskesmas.
"Barulah korban memberitahukan kepada orang tuanya jika terduga pelaku pernah melakukan pencabulan kepada dirinya," ungkapnya.
Sontak saja, orang tua korban melaporkan hal ini ke SPKT Polres Jeneponto. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna mengantisipasi amukan massa.
"HR ditangkap saat tengah di rawat di Puskesmas Tolo dan selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses interogasi," ucap Basthion.
Kepada Polisi, HR mengakui semua perbuatannya dengan dalih merasa khilaf. Akibatnya, pelaku terancam hukuman.













