KabarMakassar.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan prosesi pemberhentian sementara terhadap salah satu pegawai berinisial AR, Rabu (21/5).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf, serta petugas jaga.
Pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 53 Ayat 2. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, dikenai pemberhentian sementara. Meski demikian, selama masa pemberhentian, pegawai yang bersangkutan tetap berhak menerima 50 persen dari gaji pokok terakhir.
Prosesi simbolis pemberhentian dilakukan di hadapan seluruh peserta apel. Karena AR berhalangan hadir, prosesi diwakili oleh anggota keluarganya.
Hal ini dimaksudkan sebagai pengingat moral bagi seluruh pegawai serta wujud komitmen Lapas Bulukumba dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Dalam amanatnya, Kalapas Akbar Amnur menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari pembenahan internal dan refleksi bersama.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap disiplin dan perilaku pegawai untuk menjaga wibawa institusi.
“Kita harus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi ini. Disiplin dan integritas adalah harga mati,” tegas Akbar.
Kegiatan apel berlangsung tertib dan khidmat, serta diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik institusi pemasyarakatan.
![]()














