KabarMakassar.com — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan oknum juru parkir (jukir) di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI, Jalan Kumala.
Saat ditertibkan, TRC Perumda Parkir Makassar menemukan fakta bahwa oknum jukir yang dilaporkan tersebut, sudah tidak lagi terdaftar sebagai jukir resmi.
Kabag Pengelolaan Perumda Parkir Makassar M. Arfa menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius.
“Laporan masyarakat, ada oknum jukir di depan ATM BNI di Jalan Kumala yang dikeluhkan karena telah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pengguna jasa parkir di sana,” terangnya, Rabu (20/08).
“Ternyata setelah diperiksa, jukir yang dimaksud sudah tidak langi terdaftar di Perumda Parkir Makassar,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, bahwa oknum jukir tersebut telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada pengguna jasa parkir.
Walau begitu, apabila oknum jukir tersebut di kemudian hari melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Dia sudah minta maaf kepada pengguna jasa parkir. Tapi kalau nanti kami temukan lagi melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan kepada pengguna jasa parkir, maka kami akan melaporkan ke polisi,” tuturnya.
