KabarMakassar.com — Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel tengah mempersiapkan agenda pelantikan anggota DPRD menyusul salah satu anggota Fraksi Golkar Taqwa Muller secara resmi mengajukan surat pengunduran dirinya.
Surat pengunduran diri dari DPD I Partai Golkar Sulsel dengan nomor 057/DPD/I/PG/VII/2022 per tanggal 13 Juli 2022 tahun lalu dan akan digantikan oleh Marthen Rantetondok.
Dimana Taqwa Muller harus meninggalkan jabatan wakil rakyat sebagai syarat dan aturan menjadi salah satu calon Wakil Bupati Luwu Timur mendampingi Bupati Budiman Hakim.
Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir mengatakan bahwa penguduran diri sebagai anggota Dewan maka tentunya proses PAW. Disebutkan bahwa Marthen Rantetondok sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Taqwa Muller.
Menurutnya, PAW Marthen Rantetondok akan dilakukan pelantikan yang sebelumnya dibahas oleh Bamus DPRD Sulsel.
"Proses akan segera dilakukan pelantikan kepada Marthen Rantetondok," ujar M Jabir kepada kabarmakassar.com, Kamis (26/1).
Diketahui proses PAW dilakukan ketika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan mulai proses dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai dengan di internal partai bersangkutan.
Pada Pileg 2019 lalu, partai Golkar memperoleh dua kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 11 yang meliputi Luwu Raya, di urutan pertama ada pada Taqwa Muller dengan perolehan 19.658 suara.













