KabarMakassar.com – Agus Rianto mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 67/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (20/02).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 257 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain dan tidak segera meninggalkan tempat atas permintaan pihak yang berhak.
Kuasa hukum Pemohon, Mohammad Ababililmujaddidyn, menyebut norma itu berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi petani kecil yang menggarap lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya.
“Penerapan Pasal 257 ayat (1) secara kaku terhadap lahan terlantar menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional petani,” ujarnya dalam persidangan.
Soroti Lahan Eks-HGU di Tulungagung
Permohonan ini berkaitan dengan pengelolaan lahan eks-HGU di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kelompok masyarakat di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, menggarap lahan eks-HGU PT Margasari Jaya yang berakhir sejak 2008.
Sementara di Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, warga mengelola lahan eks-HGU PT NV Perkongsian Dagang Indoco yang habis pada 2022.
Menurut Pemohon, lahan tersebut telah menjadi tanah terlantar dan semestinya didistribusikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, pasal a quo disebut dimanfaatkan oleh pihak korporasi untuk melaporkan dan mengusir petani.
Tercatat dua anggota Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) telah dipidana 1 bulan 15 hari dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Selain itu, 12 anggota KJRA lainnya dilaporkan terkait penggarapan lahan eks-HGU PT Sang Lestari Abadi.
“Pasal ini tidak memberikan batasan jelas mengenai ‘pekarangan tertutup’ pada lahan eks-HGU yang telah terlantar,” kata kuasa hukum Pemohon.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 257 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi Perkebunan yang telah habis masa HGU dan dinyatakan terlantar tanpa aktivitas nyata, Lahan yang dikelola petani kecil untuk bercocok tanam dalam rangka ketahanan pangan nasional.
“Menyatakan Pasal 257 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang dimaknai tidak berlaku terhadap lahan eks-HGU yang terlantar,” ujar Burhanuddin Jabbar saat membacakan petitum.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai organisasi. Ia meminta agar anggaran dasar organisasi dilampirkan untuk memperjelas kewenangan mewakili kepentingan anggota.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta agar alasan permohonan diperkuat secara filosofis dan doktrinal serta disesuaikan dengan PMK 7/2025.
