kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pakaian Dinas ASN dan PPPK Disamakan, Simak Aturannya!

Pakaian Dinas ASN dan PPPK Disamakan, Simak Aturannya!
Pakaian batik PNS dan PPPK, dokumentasi istimewa
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang terbit pada 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri maupun Pemerintah Daerah disamakan.

Pemprov Sulsel

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” dikutip dari salinan Permendagri, Selasa (24/09).

Sebelumnya, pakaian dinas ASN diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, dalam aturan tersebut pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan dimana PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian ‘kebanggaan’ PNS yang berwarna khaki.

Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.

Nah, berdasarkan peraturan baru Nomor 10 tahun 2024, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN.

Sehingga pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.

Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa, pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu dan pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.

Selain pakaian diatas, berikut jenis Pmpakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang diatur :
* Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang dikenakan pada hari kerja biasa dan terdiri dari beberapa variasi.
* Pakaian Dinas Harian Penyelenggara Urusan Tertentu: Untuk unit atau bidang tertentu yang memerlukan seragam khusus.
* Pakaian Sipil Lengkap: Untuk kegiatan formal dan resmi di luar kantor.
* Pakaian Dinas Lapangan: Digunakan saat melakukan tugas di lapangan.
* Pakaian Dinas Upacara: Untuk upacara besar dan acara resmi.
* Pakaian Dinas Upacara Penyelenggara Urusan Tertentu: Digunakan untuk acara khusus yang memerlukan pakaian dinas tertentu.
* Seragam Bati Cor: Khusus bagi Pegawai Republik Indonesia, dikenal dengan singkatan CORF.
* Pakaian Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Untuk lembaga Pendidikan pemerintah.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, dijelaskan secara rinci mengenai Pakaian Dinas Harian ASN, yang terdiri dari beberapa jenis:
* Kemeja Lengan Panjang atau Pendek: digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi Madya, staf khusus menteri, dan pejabat pimpinan tinggi Pratama
* Kemeja Putih: Ini merupakan pilihan pakaian dinas yang dapat digunakan oleh pimpinan tinggi Madya dan pejabat lainnya pada acara kenegaraan.
* Batik atau Pakaian Khas Daerah: Digunakan pada hari Kamis dan Jumat, serta pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.
* Pakaian Dinas Harian Keki (kemeja lengan panjang dan pendek) harus dikenakan pada hari Senin dan Selasa.
* Pakaian Dinas Khusus untuk Penyelenggara Urusan Tertentu seperti Satpol PP dan pemadam kebakaran.

PDAM Makassar