KabarMakassar.com — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 104 pelanggaran selama opearasi penindakan angkutan over dimensi dan over load (ODOL), sejak 22 hingga 24 Mei.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha mengatakan operasi penindakan tersebut berlangsung serentak di 23 Polres jajaran Polda Sulsel.
“Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari teguran langsung, tilang manual, hingga tilang elektronik (ETLE),” kata Amin dalam keterangan tertulis, Senin (26/05).
Selain itu, kata Amin petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, SIM, hingga kendaraan.
“Selama dua hari ini, total pelanggaran yang ditindak mencapai 104. Penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis kendaraan yang melanggar batas dimensi maupun muatan. Ini bagian dari upaya kami menertibkan kendaraan angkutan agar sesuai aturan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar.
Amin menyebutkan, pada Jumat (22/05) tercatat 58 pelanggaran, lebih rinci 8 kendaraan melanggar batas dimensi, sementara 50 lainnya melebihi kapasitas muatan.
“Penindakan dilakukan melalui 33 teguran, 24 tilang manual, dan 1 ETLE. Barang bukti yang diamankan antara lain 18 STNK, 7 SIM, dan 5 unit kendaraan,” sebutnya.
Sementara pada Sabtu (24/05), sebanyak 46 pelanggaran kembali ditemukan. Di antaranya, 10 pelanggaran Over Dimensi dan 36 pelanggaran Over Load.
Kendaraan yang terjaring meliputi 9 mobil penumpang yang membawa barang melebihi kapasitas, 23 unit pick up, 8 truk empat roda, dan 7 truk Fuso enam roda.
“Penindakan hari kedua ini menghasilkan 36 teguran, 12 tilang manual, serta penyitaan 25 STNK, 4 SIM, dan 1 unit kendaraan,” bebernya.
Amin menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Load.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan. Kepatuhan terhadap dimensi dan muatan kendaraan sangat penting demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.













