KabarMakassar.com — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kembali memantik perhatian publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai penindakan itu menjadi bukti nyata ketegasan lembaga antirasuah.
“Saya juga apresiasi KPK karena kali ini tegas menyebut OTT,” ujar Sahroni di Jakarta, Jumat (22/08).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, langkah KPK sudah sesuai prosedur dan memenuhi unsur formil maupun materil operasi tangkap tangan. Menurutnya, tidak ada ruang untuk memperdebatkan status hukum penangkapan Noel.
“Memang sesuai faktanya, ada orangnya, ada transaksinya, dan ada buktinya. Jadi memang sesuai dengan definisi OTT yang sesungguhnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu menilai bahwa kasus Noel sekaligus menjadi pengingat bahwa KPK tetap konsisten menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu.
“Tidak peduli posisinya apa atau dekat dengan siapa. Semua berdasarkan laporan dan temuan hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer berlangsung pada Rabu malam (20/8/2025). Ia diduga terjerat kasus pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat negara yang tersandung korupsi. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam membawa perkara ini ke meja hijau, sekaligus memastikan transparansi penanganannya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, pada Kamis (20/8/2025), KPK melakukan OTT terhadap Noel pada Rabu (19/8) lalu.
Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan. Pemerasan itu diduga dilakukan Noel terhadap perusahaan.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/08).
Fitroh mengatakan pemerasan itu terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, Fitroh belum menjelaskan berapa total duit yang didapat dari pemerasan itu.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujarnya.














