kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Opu Daeng Risadju, Pahlawan Perempuan Sulsel yang Ditahan Belanda

KabarMakassar.com — Nama Opu Daeng Risadju sebagai Pahlawan Nasional masih belum santer banyak dikenal masyarakat, padahal ia merupakan salah satu pahlawan perempuan yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia dan melawan penjajah dari Belanda.

Opu Daeng Risadju dulunya dikenal dengan nama Famajjah saat masih belia. Beliau lahir di Palopo tahun 1880. 

Nama Opu Daeng Risadju diberikan sebagai simbol kebangsawanan Kerajaan Luwu sebab beliau memang lahir dan memiliki darah bangsawan serta keturunan Kerajaan Luwu.

Sejak kecil, Opu Daeng Risadju tidak mendapatkan pendidikan formal sama sekali, namun beliau banyak belajar tentang ilmu agama dan budaya serta nilai-nilai moral dan tingkah laku.

Sekitar tahun 1927, Opu Daeng Risadju memulai karirnya dengan bergabung menjadi anggota organisasi politik Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) Cabang Pare-Pare. Tak lama kemudian, tahun 1930 beliau terpilih sebagai ketua PSII Wilayah Tanah Luwu. 

Selama masa kepemimpinannya, Opu Daeng Risadju berjuang dengan agama sebagai prinsip dan landasannya serta banyak mendapatkan dukungan dan simpati dari rakyat.

Sebab dukungan besar yang didapatkannya dari rakyat, Opu Daeng Risadju ditahan oleh pihak Belanda agar tidak melanjutkan perjuangannya di PSII. 

Pihak Belanda menganggap Opu Daeng Risadju menghasut dan melakukan tindakan provokasi kepada rakyat untuk tidak percaya dan tunduk kepada pemerintah.

Selanjutnya, gelar kebangsawanan Opu Daeng Risadju dicabut dan beliau diadili kemudian dipenjara selama 14 bulan lamanya pada sekitar tahun 1934.

Selain itu, suami dan pihak keluarga Opu Daeng Risadju juga mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak Belanda yang meminta kegiatan Opu Daeng Risadju di PSII dihentikan.

Meski begitu, Opu Daeng Risadju kembali aktif pada saat masa revolusi dimulai dengan bersama pemuda Sulawesi Selatan berjuang melawan Netherland Indies Civil Administration (NICA) yang kembali ingin menjajah Indonesia saat itu.

Karena kegigihan dan keberaniannya, Opu Daeng Risadju justru menjadi buronan NICA selama di Sulawesi Selatan. 

Opu Daeng Risadju kemudian ditangkap dan dibawa ke Watampone dengan berjalan kaki sepanjang 40 kilometer oleh pihak NICA.

Dari penyiksaan tersebut, Opu Daeng Risadju mengalami tuli pada pendengarannya dan menjadi tahanan luar.

Selanjutnya, Opu Daeng Risadju wafat pada tanggal 10 Februari 1964 dan dimakamkan di Perkuburan Raja-raja Lokkoe di Kota Palopo.

Hasil dari perjuangan Opu Daeng Risadju dimasa lampau membuat ia dianugerahi penghargaan sebagai Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Maha Putra Adipradana dari Pemerintah Republik Indonesia tahun 2006.
 

error: Content is protected !!