KabarMakassar.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 827 akses laporan masyarakat sepanjang tahun 2025.
Data tersebut menunjukkan masih tingginya aduan dan konsultasi warga terkait pelayanan publik di Sulawesi Selatan, dengan pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengungkapkan bahwa dari total 827 akses laporan tersebut, 55,1 persen di antaranya berkaitan dengan pemerintah daerah.
“Angka ini menunjukkan bahwa layanan di level pemerintah daerah masih menjadi perhatian utama masyarakat,” ujar Ismu dalam keterangannya, Sabtu (24/01).
Ia menjelaskan, ratusan akses laporan itu terdiri atas 376 Laporan Masyarakat, 250 Konsultasi Non-Laporan, 28 Respon Cepat Ombudsman (RCO), 4 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), serta 169 tembusan laporan dari berbagai pihak. Menurutnya, komposisi tersebut menandakan meningkatnya pemanfaatan kanal pengawasan oleh publik.
“Pengaduan yang masuk bukan sekadar keluhan, tetapi menjadi pintu masuk bagi Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan aturan,” kata Ismu.
Berdasarkan substansi laporan, persoalan agraria masih mendominasi dengan porsi 32 persen, disusul kepegawaian 17 persen, hak sipil dan politik 12 persen, pendidikan 8 persen, serta kepolisian 6 persen. Lima sektor tersebut menyumbang lebih dari 70 persen dari keseluruhan laporan yang masuk sepanjang 2025.
Dari sisi pelapor, 78 persen laporan berasal dari masyarakat perorangan. Sementara secara kewilayahan, Kota Makassar tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan tertinggi, baik sebagai asal pelapor maupun lokasi instansi terlapor.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman RI Sulsel menemukan lebih dari 11 jenis maladministrasi. Tiga bentuk yang paling sering dijumpai adalah penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan.
“Banyak persoalan muncul bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena prosedur tidak dijalankan. Di sinilah fungsi pengawasan Ombudsman menjadi penting,” tegas Ismu.
Sepanjang 2025, Ombudsman RI Sulsel juga mencatat telah menyelesaikan 385 laporan masyarakat. Penutupan dilakukan setelah instansi terlapor melaksanakan tindakan korektif atau setelah pemeriksaan memastikan tidak adanya maladministrasi.
Ismu menegaskan, pengelolaan laporan tidak berhenti pada pencatatan semata, melainkan diarahkan pada pemulihan hak masyarakat dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Tujuannya agar pelayanan ke depan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.














