KabarMakassar.com — Tambang Ilegal galian C di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar kian di pertanyakan lantaran lokasi aktivitas pengeboran menggunakan alat mesin besar yang titik koordinat melampaui batas 27 derajat.
Sehingga, hal itu sudah melanggar hukum tanpa adanya surat izin Provinsi dan Kabupaten dari Dinas Lingkungan hidup dan pertambangan.
Dimana, oknum polisi berinisial S (40) yang saat ini bertugas di Unit Paminal Polres Takalar diduga kuat pemilik alat mesin serta pengelola tambang tersebut tanpa memiliki izin resmi.
Pemerhati Anti Korupsi Takalar Zaka Daeng Naba mengatakan akan menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dengan adanya onkum polisi nakal yang membekingi tambang galian C illegal yang beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2023.
“Dimana sebelumnya Kepala dinas DLHP Takalar sudah melakukan pengaduan ke Gakkum mengenai tanpa adanya ijin resmi dan titik koordinat galian cukup fantastis melewati batas,” ucapnya, Jumat (21/07).
Sementara, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar telah melayangkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas tambang illegal itu.
Kepala Dinas DLH Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi membenarkan soal pengaduan itu. Menurutnya pengaduan dilayangkan setelah tim DLH Takalar yang diterjunkan ke lapangan menemukan adanya pergeseran lokasi tambang dari surat izin yang dikantongi.
Pergeseran ekspolitasi tambang itu, kata Syahriar, yang menjadi dasar instansinya melayangkan pengaduan. Pasalnya, ekosistem lingkungan terancam rusak dan bisa memicu tanah longsor.
Pengaduan itu kemudian direspon oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditegaskan terkait penyerahan penanganan pengaduan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Takalar kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menindaklanjutinya.
Dalam surat bernomor S.1046/PPSALHK/PDW.0/6/2023 disebutkan sesuai Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Hutan, makan diharapkan kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Saksi Administrasi LHK.