kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Oknum Dosen UNM Pelaku Kekerasan Seksual Dituntut Enam Tahun Penjara

Oknum Dosen UNM Pelaku Kekerasan Seksual Dituntut Enam Tahun Penjara
Gedung UNM (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.comKasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut pelaku dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang restitusi (ganti rugi) kepada korban senilai Rp10.171.000. Tuntutan ini dibacakan setelah melalui proses panjang sejak kasus ini pertama kali dilaporkan pada 28 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum korban, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh K terjadi secara berulang memanfaatkan ketimpangan hubungan kekuasaan di lingkungan kampus. Terdakwa diduga sengaja membangun komunikasi yang intens di luar kepentingan akademik, mengatur pertemuan, hingga memberikan tekanan psikologis berupa ancaman yang mempengaruhi nilai dan kelulusan studi korban.

“Ini bukan sekadar pelecehan biasa. Ini adalah kejahatan yang direncanakan dengan memanfaatkan posisi. Terdakwa tahu betul bahwa Korban tidak bisa begitu saja pergi atau melawan, karena masa depan akademiknya ada di tangan pelaku. Itulah yang membuat kasus ini serius,” tegas Ambara, PBH LBH Makassar dalam keterangan, Selasa (2/6)

Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP . Pasal 15 tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberatan sanksi pidana apabila tindakan dilakukan dengan menyalahgunakan hubungan kuasa formal atau akademik.

Dalam dokumen tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum memaparkan empat poin utama yang memberatkan posisi pelaku selama proses hukum berlangsung yakni trauma mendalam yang dialami korban, pelanggaran peran sebagai seorang dosen, tidak adanya penyesalan oleh pelaku dan sikap pelaku yang disebut tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Tuntutan restitusi sebesar Rp10.171.000 menjadi perhatian penting dalam kasus ini. Komponen biaya tersebut dikeluarkan untuk menutup kerugian nyata yang dialami korban secara mandiri, mulai dari biaya pemulihan psikologis hingga biaya operasional selama mengawal kasus. Sesuai amanat UU TPKS, restitusi merupakan hak konstitusional korban yang wajib dipenuhi oleh pelaku tindak pidana.

Di sisi lain, LBH Makassar memberikan kritik tajam terhadap pihak birokrasi Universitas Negeri Makassar yang dinilai kurang proaktif dalam mengawali kasus ini sejak awal. Padahal, regulasi UU TPKS dengan jelas mengamanatkan institusi pendidikan untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan, pendampingan, serta penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan mereka.

“UNM tidak bisa terus bersembunyi dibalik proses hukum yang sedang berjalan. Kampus punya mandat moral dan hukum berdasarkan berdasarkan UU TPKS untuk aktif mendampingi Korban dan mendorong penegakan hukum. Diam bukan netral. Diam adalah keberpihakan pada pelaku,” tegas Ambara.

Putusan majelis hakim mendatang diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang utuh bagi korban serta menjadi preseden hukum yang tegas guna mencegah terulangnya kasus serupa di institusi pendidikan tinggi.

“Persidangan ini harus menjadi ruang pemulihan, bukan ruang tambahan penderitaan bagi Korban,” tutup Ambara.

error: Content is protected !!