Indeks
News  

Oknum Anggota DPRD Jeneponto Dipolisikan Buntut Dugaan Kasus Penipuan

Oknum Anggota DPRD Jeneponto Dipolisikan Buntut Dugaan Kasus Penipuan
Ilustrasi rupiah (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Amdy Safri Kr. Daming, kembali harus berhadapan dengan hukum. Usai sebelumnya digugat atas dugaan wanprestasi perkara investasi batu bara bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Kini, legislator Partai Ummat tersebut resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Laporan polisi ini dilayangkan langsung oleh seorang warga Kota Makassar bernama Resky Fani, pada Rabu (22/7).

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi ber-Nomor: LI/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Makassar, laporan aduan tersebut resmi ditandatangani dan diterima oleh petugas piket Reskrim.

Dalam dokumen tersebut, Resky Fani yang merupakan warga Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, mengadukan Amdy Safri Kr. Daming yang berdomisili di Kelurahan Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto.

Terlapor yang tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto aktif itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan ini dibenarkan langsung oleh korban saat dikonfirmasi pada Kamis malam (23/7). Ia mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena menilai wakil rakyat tersebut tidak berkomitmen sesuai kesepakatan perjanjian.

“Ya, Kami sudah resmi melaporkan Amdy Safri Kr Daming ke Polrestabes Makassar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana titipan,” ujar Reski.

Reski menceritakan, peristiwa ini bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, Amdy Safri mendatangi dirinya untuk meminta dana titipan sebesar Rp145 juta dengan dalih untuk biaya operasional investasi usaha.

Dana titipan investasi itu pun diserahkan secara bertahap dalam dua bentuk, yaitu melalui transfer bank sebesar Rp90 juta dan pembayaran tunai senilai Rp55 juta pada Desember 2025.

“Janji pelunasannya tanggal 1 Februari 2026. Saya ada semua bukti transfer dan kwitansinya,” tegasnya.

Namun, hingga batas waktu kesepakatan melewati ambang batas, dana titipan tak kunjung dikembalikan. Korban mengaku sudah berulang kali melakukan penagihan, tetapi sang anggota dewan disinyalir selalu menghindar. Bahkan, saat korban mencoba mendatangi kediamannya, pihak keluarga terkesan tidak kooperatif.

“Kalau dihubungi hanya janji-janji terus. Pernah ke rumahnya, istrinya ada tapi pas kami dipersilakan masuk, istrinya malah pergi, Sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” tandasnya.

Lebih lanjut, korban menyebut persoalan ini bukan kali pertama Amdy berurusan dengannya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Amdy juga pernah memohon bantuan dana hingga Rp1,2 miliar dengan alasan rumahnya terancam disita oleh pihak lain.

Di sisi lain, Amdy Safri Kr. Daming yang dikonfirmasi terpisah menanggapi santai laporan tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada kuasa hukumnya.

“Nanti PHku yang tangani dinda,” singkatnya.

Sementara itu, Saiful selaku kuasa hukum terlapor Amdy Safri Kr. Daming menyampaikan bantahan keras atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan justru mengklaim kliennya sebagai korban.

“Klien kami secara tegas menolak tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh Resky Fani yang dialamatkan kepada klien kami. Kami perlu tegaskan bahwa Tuduhan tersebut adalah tidak benar, justru Klien Kamilah yang merupakan Korban Wanprestasi dan Janji Palsu dari Pelapor yang menjamin pencairan kredit di bank senilai 3 M,” imbuhnya.

“Akibat janji palsu dan wanprestasi tersebut dari terlapor, posisi hukum dan finansial klien kami sangat dirugikan oleh pelapor karena Klien kami terpaksa memutuskan kontrak kerja sama dengan mitra lama, yang mengakibatkan berhentinya seluruh aktivitas usaha klien kami, dan mengalami kerugian sangat besar,” sambungnya

Tak hanya membantah, Saiful juga membeberkan bahwa pihak terlapor telah melayangkan teguran hukum balik dan berencana melaporkan balik pelapor ke pihak kepolisian.

“Kami juga sebelumnya sudah melakukan teguran balik kepada pelapor melalui somasi tertanggal 23 april 2026 atas Indikasi perbuatan melawan hukum oleh Pihak pelapor, antara lain, pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga dugaan penggelapan sertifipikat yang diberikan sebagai jaminan untuk pencairan kredit di Bank yang tidak terealisasi dan belum dikembalikan sampai saat ini, dan kami juga sudah beberapa kali meminta sertipikat tersebut, namun hingga saat ini tak kunjung dikembalikan,” katanya

“Segera kami juga akan mengajukan laporan balik kepihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kepada Reski Fani terhadap klien kami,” tambahnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version