KabarMakassar.com — Program Koperasi Desa Merah Putih telah dicanangkan oleh pemerintah, hal tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan ekonomi desa.
Nantinya, skema pendanaan program ini dirancang dengan dukungan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memastikan akses pembiayaan dari perbankan dapat berjalan optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, bahwa pengkategorian kredit atau pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih bisa diklasifikasikan sebagai kredit UMKM selama memenuhi ketentuan yang berlaku serta dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Sebagai bentuk dukungan atas penyaluran kredit atau pembiayaan bagi sektor UMKM, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM).
“RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” tukasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (02/08).
Dian menilai, tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ialah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan inklusi keuangan.
Pembentukan KDMP didorong upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui model bisnis berbasis potensi lokal di tiap daerah, serta kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan guna membangun ekonomi yang inklusif juga berkelanjutan.
Kehadiran dari KDMP turut membuka peluang kolaborasi strategis dengan industri BPR untuk memperkuat ekosistem keuangan mikro desa dan perannya sebagai agregator ekonomi lokal.
Ia mengungkapkan optimisme terhadap kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR akan memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa.
Dimana, KDMP memiliki peran sebagai agregator ekonomi desa, sedangkan BPR menjalangkan fungsi intermediasi keuangan, sehingga keduanya saling melengkapi.
Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan untuk menyusun model bisnis serta risk assesment khusus bagi pembiayaan koperasi desa, dengan tetap mengedepankan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai juga kepatuhan terhadap regulasi.
