Indeks
News  

Nusron Wahid Ungkap Baru 20 Persen Masjid di Sulsel Bersertifikat

Nusron Wahid Ungkap Baru 20 Persen Masjid di Sulsel Bersertifikat
Masjid Tua Katangka Kabupaten Gowa (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap masih rendahnya sertifikasi tanah rumah ibadah di Sulawesi Selatan.

Dari ribuan masjid, musala, gereja, hingga pesantren, baru sekitar 20 persen yang memiliki legalitas resmi.

Nusron menyebutkan bahwa capaian sertifikasi masjid di Sulsel masih jauh dari target nasional. Ia menekankan bahwa idealnya minimal 90 persen aset tempat ibadah telah tersertifikasi, namun kondisi lapangan menunjukkan fakta berbeda.

“Tanah-tanah masjid wakaf di Sulsel yang sudah bersertifikat baru 20,32%. Ini angka yang sangat kecil,” ujarnya.

Berdasarkan data Sertifikasi Masjid, Bone dan Gowa Terendah. Nusron membeberkan sejumlah data spesifik, Takalar 234 masjid, baru 164 bersertifikat, Gowa 1.001 masjid, baru 50 bersertifikat sementara Bone 1.500 masjid, baru 426 bersertifikat.

Ia juga menyoroti kondisi musala yang jauh lebih memprihatinkan. Dari 2.277 musala, hanya 168 yang memiliki sertifikat atau kurang dari 10 persen.

“Bukan hanya masjid. Gereja sama, pesantren juga begitu. Banyak tanah wakaf dan tempat ibadah yang belum bersertifikat. Musala malah paling kecil, kurang dari 10 persen,” jelas Nusron.

Melihat kondisi tersebut, Nusron meminta bupati dan wali kota turun langsung mengajak masyarakat melakukan sertifikasi tanah rumah ibadah.

“Kalau perlu, bupati dan wali kota keliling Jumat-an, kumpulkan berkasnya, ajak orang BPN. Kami siap membantu. Ini kerja bersama,” tegasnya.

Ia menilai pendekatan jemput bola diperlukan untuk mempercepat legalisasi aset agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Lebih lanjut, Nusron mengingatkan agar kepala daerah serius menangani potensi konflik agraria, terutama terkait lahan eks PTP di Bulukumba, Wajo, dan sejumlah daerah lainnya.

Ia mengingatkan agar penetapan penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dilakukan secara tepat untuk menghindari kesalahan dan potensi kriminalisasi.

“Jangan sampai penerimanya bukan orang setempat atau orang yang tidak berhak. Bisa berujung masalah hukum. Karena itu GTRA harus memutuskan dengan benar,” pungkas Nusron.

error: Content is protected !!
Exit mobile version