kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Nasir Rurung Minta Lokasi PLTSa Kembali ke Tamangapa Antang

Nasir Rurung Minta Lokasi PLTSa Kembali ke Tamangapa Antang
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nasir Rurung, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nasir Rurung, mendesak Pemerintah Kota Makassar mengembalikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke Tamangapa Antang.

Ia menilai pemindahan lokasi proyek strategis ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengabaikan kajian lingkungan yang sudah dibuat.

Nasir, legislator dari Dapil Manggala-Panakkukang, mengatakan sejak awal dirinya mendukung penuh program PLTSa untuk mengatasi persoalan sampah kota. Namun, ia mengkritisi proses penetapan lokasi yang disebutnya penuh kejanggalan. “Infrastruktur sudah disiapkan, kajian Andal dan perwali sudah ada. Tapi tiba-tiba lokasi dibawa keliling,” ujarnya.

Menurutnya, proyek PLTSa sempat direncanakan di sejumlah titik, seperti dekat Teluk, kawasan Kima, dan Raman-raman, sebelum akhirnya dipindahkan ke lokasi yang kini menuai penolakan. Ia menegaskan, perpindahan lokasi tanpa kajian Andal dan perubahan perwali adalah pelanggaran aturan.

Nasir juga membantah klaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut lokasi baru memenuhi kriteria. “Semua di TPA memungkinkan, tapi ada kajian Andal dan perwali yang harus diikuti,” tegasnya.

Ia menekankan, sesuai Perwali Nomor 2 Tahun 2021, proyek ini merupakan pengelolaan, bukan industri.

Ia meminta Pemkot Makassar taat prosedur, mengedepankan kepentingan publik, dan menghentikan intervensi pihak tertentu dalam proses pembangunan PLTSa. DPRD, kata dia, akan mengawal agar proyek tetap berpijak pada hukum dan prinsip keadilan ruang.

error: Content is protected !!