Indeks
News  

Nasib Wakil Kepala Daerah Masuk Agenda Revisi UU Pemda

Nasib Wakil Kepala Daerah Masuk Agenda Revisi UU Pemda
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat Memberikan Sambutan di Rakorwil ADKASI Pulau Sulawesi, (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan mengakomodasi penguatan peran dan tugas wakil kepala daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar posisi wakil kepala daerah memiliki kepastian tugas, hak, serta kewenangan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI Pulau Sulawesi bertema Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/07).

Rifqinizamy menjelaskan, revisi UU Pemda tidak diarahkan untuk menambah kewenangan wakil kepala daerah, melainkan mempertegas tugas yang telah diatur dalam regulasi agar memiliki konsekuensi hukum ketika tidak dijalankan.

“Kalau kewenangan tidak bisa kita tambah karena kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan. Yang bisa kita perkuat adalah tugasnya. Selama ini tugas sudah diatur dalam undang-undang, tetapi ketika tidak dijalankan tidak ada sanksinya. Itu yang akan kita perjelas dalam revisi nanti,” ujarnya.

Selain memperjelas tugas, Komisi II DPR RI juga mengkaji penguatan hak keprotokoleran dan hak keuangan wakil kepala daerah. Menurutnya, posisi wakil kepala daerah masih belum memperoleh ruang yang proporsional dalam sejumlah aturan, termasuk dalam forum koordinasi pimpinan daerah.

“Hak keprotokoleran juga akan kita evaluasi. Wakil kepala daerah dipilih langsung satu paket bersama kepala daerah oleh rakyat, sehingga sudah semestinya memperoleh penghormatan dan posisi yang layak dalam sistem pemerintahan,” katanya.

Ia mencontohkan, saat ini wakil kepala daerah belum memiliki kewenangan memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ketika kepala daerah berhalangan hadir karena belum diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Rifqinizamy juga menyoroti dinamika hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menurutnya masih memerlukan pengaturan lebih rinci dalam revisi UU Pemda.

“Kami sudah beberapa kali menerima masukan dari asosiasi wakil kepala daerah. Banyak yang menyampaikan persoalan pembagian tugas yang belum berjalan optimal. Karena itu hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan menjadi bagian yang kami rumuskan,” ujarnya.

Lebih luas, Komisi II DPR RI menyebut revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 akan diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah berkurangnya sejumlah kewenangan pemerintah daerah akibat lahirnya berbagai undang-undang sektoral setelah UU Pemerintahan Daerah disahkan.

“Di UU Pemerintahan Daerah sudah diberikan kewenangan kepada daerah, tetapi kemudian satu per satu diambil kembali oleh undang-undang sektoral yang lahir belakangan. Ini menjadi salah satu substansi yang akan kami evaluasi dalam revisi nanti,” jelasnya.

Selain itu, revisi juga akan menyentuh penguatan kapasitas fiskal daerah, penerapan otonomi daerah yang lebih asimetris sesuai karakteristik wilayah, digitalisasi tata kelola pemerintahan, hingga penguatan kelembagaan DPRD sebagai fungsi checks and balances terhadap pemerintah daerah.

Menurut Rifqinizamy, DPRD ke depan juga perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas riset dan analisis kebijakan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan lebih efektif.

“DPRD harus memiliki research capacity dan policy analysis yang memadai. Jangan sampai seluruh data hanya berasal dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal. Kelembagaan DPRD harus diperkuat agar kualitas kebijakan daerah semakin baik,” tegasnya.

Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU Pemerintahan Daerah dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

error: Content is protected !!
Exit mobile version