kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Nasdem Ingatkan Calon Hakim MK: Jangan Rebut Wewenang DPR sebagai Pembentuk UU

Nasdem Ingatkan Calon Hakim MK: Jangan Rebut Wewenang DPR sebagai Pembentuk UU
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polemik mengenai peran Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencuat di tengah uji kelayakan dan kepatutan calon hakim baru.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan agar calon hakim MK Inosentius Samsul benar-benar memahami batas kewenangannya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai pembentuk undang-undang.

Menurut Rudianto, perdebatan utama soal MK saat ini terletak pada posisi lembaga tersebut sebagai positive legislator atau negative legislator. Isu ini bukan sekadar wacana akademis, melainkan berdampak langsung pada dinamika politik dan hukum di Indonesia.

Rudianto menjelaskan, ada dua mazhab besar dalam teori hukum tata negara, pertama Positive legislator sebuah lembaga memiliki kewenangan membentuk norma hukum baru, layaknya pembuat undang-undang. Kedua, Negative legislator lembaga hanya berfungsi menguji undang-undang terhadap konstitusi. Jika bertentangan, norma bisa dibatalkan, tetapi tidak menciptakan norma baru.

“Pertanyaannya sekarang, MK ini mau jadi apa? Apakah tetap negative legislator sebagaimana mestinya, atau bergeser ke positive legislator yang ikut menciptakan norma baru? Ini yang harus dipahami betul,” ujar Politisi Asal Sulsel itu, Rabu (20/08).

Rudianto menyinggung salah satu contoh nyata, Putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan itu mengatur pemilu nasional dilaksanakan lebih dahulu, kemudian 2,5 tahun setelahnya baru pemilu lokal.

Padahal, menurut konstitusi, pemilu diatur berlangsung setiap lima tahun sekali. Dengan adanya tafsir baru MK, lanjut Rudianto, timbul kegaduhan politik dan ketidakpastian hukum.

“Kemarin Putusan MK menjadi gaduh karena mengunci pembentuk undang-undang. Amar putusannya seakan memaksa pemilu nasional dan lokal dipisah, padahal konstitusi kita sudah jelas menyatakan lima tahun sekali. Di sini terlihat MK bertindak seperti pembentuk norma, bukan sekadar penguji,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rudianto berharap calon hakim MK Inosentius Samsul memiliki pemahaman yang utuh soal fungsi MK. Ia menegaskan, MK seharusnya tidak menggeser peran DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (the legislator).

“Harapan kami, jangan sampai ada lagi putusan yang menabrak konstitusi dan membuat gaduh. MK harus fokus menjaga marwah UUD 1945, bukan mengambil alih fungsi legislasi DPR,” pungkas Rudianto.

Loading