KabarMakassar.com — Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1439/KPTS/M/2025, PT Makassar Metro Network (MMN) pengelola Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta dengan Jalan A.P. Pettarani (Seksi 3) (Tol Layang Pettarani), Makassar akan memberlakukan penyesuaian tarif pada 5 Januari 2026 mulai pukul 00.00 WITA.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku di Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur dan Gerbang Parangloe.
Khusus di Gerbang Tallo Barat, tarif untuk Kendaraan Golongan I tetap dan tidak mengalami perubahan. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian tarif tol tidak selalu berarti kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif yang disesuaikan dengan hasil evaluasi pada masing-masing gerbang dan golongan kendaraan.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Ismail Malliungan menyampaikan bahwa rangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif telah dijalankan secara berkala dan komprehensif dengan para pemangku kepentingan.
“Implementasi penyesuaian tarif ini sesuai UU No. 2 Tahun 2022 yang secara reguler dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Makassar,” ungkapnya, Kamis (1/1).
Penerapan penyesuaian tarif ini kata dia juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 4,56% dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi terkait penyesuaian tarif telah disampikan melalui forum Focus Group Discussion (FGD), penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), penyebaran informasi melalui siaran pers hingga audiensi ke para pemangku kepentingan terkait.
Manajemen mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (kartu tol) sebelum melakukan perjalanan, untuk menghindari antrean di gerbang tol.














