KabarMakassar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengeluarkan fatwa terkait uang panai'.
Diketahui uang panai’ merupakan biaya pernikahan yang diberikan pihak calon pengantin pria kepada calon pengantin perempuan yang nilainya ditentukan berdasarkan keputusan keluarga. Tak jarang, uang panai' di Sulsel cukup tinggi dan kerap memberatkan calon mempelai pria.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, KH Ruslan Wahab menyebut MUI Sulsel akan mengadakan focus group discussion (FGD) terkait fatwa uang panai dalam waktu dekat.
Pihaknya menjelaskan fatwa uang panai' diharapkan dapat menjadi langkah untuk memudahkan dan menciptakan kemaslahatan di masyarakat.
“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai. Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” ungkapnya, Jumat (10/06).
Pihaknya menjelaskan dalam Islam pernikahan harus dimudahkan dan tradisi uang panai' selama ini hanyalah adat yang kerap memberatkan pria yang ingin menikah.
“Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu.” pungkasnya
Pihaknya turut menyayangkan berita kasus kriminal yang diduga lantaran uang panai' di Kabupaten Maros beberapa hari lalu.
“Tingginya uang panaik dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” sambungnya
Diketahui calon pengantin pria berinisial NR diamankan aparat kepolisian karena diduga mencuri 63 batang besi senilai Rp 200 juta milik Markas Polda Sulsel. Terduga pelaku beralasan melakukan perbuatan tersebut demi mengumpulkan uang panai'
Ruslan pun berharap masyarakat dapat memberi kemudahan jumlah uang panai bagi calon mempelai pria agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.













