Indeks
News  

Modus KTP Digital Picu Pinjol Ilegal, Dukcapil Makassar Terima Puluhan Laporan

Modus KTP Digital Picu Pinjol Ilegal, Dukcapil Makassar Terima Puluhan Laporan
Kepala Dukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Laporan penipuan berkedok pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melonjak tajam sepanjang 2025.

Dukcapil Kota Makassar mencatat puluhan aduan warga yang dihubungi oknum penipu mengaku sebagai petugas Dukcapil dan menawarkan aktivasi KTP digital.

Kepala Dukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, menegaskan pihaknya tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui telepon maupun WhatsApp untuk pengaktifan IKD.

“Petugas Dukcapil hanya melayani aktivasi di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan. Kami tidak meminta biaya, dana, atau data pribadi apa pun,” tegasnya, Senin (05/01).

Hatim menyebut jumlah laporan sudah mencapai hampir 50 kasus dan menunjukkan pola yang masif. Modus terbaru ini dinilai terorganisasi dan berbeda dari pola lama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau kabar kecelakaan keluarga.

“Sekarang mereka mengaku petugas Dukcapil dan menawarkan aktivasi IKD,” ujarnya.

Risiko terbesar dari penipuan ini adalah penyalahgunaan NIK. Menurut Hatim, ketika data kependudukan jatuh ke tangan penipu, NIK dapat digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler yang kemudian dipakai melakukan kejahatan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Nomor untuk menipu biasanya bukan nomor pribadi. Aktivasi kartu seluler menggunakan NIK. Jika disalahgunakan, saat ditelusuri bisa terdaftar atas nama korban,” jelasnya.

Ia mengingatkan warga untuk menjaga kerahasiaan NIK dan nomor KK. Jika menerima panggilan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Dukcapil, masyarakat diminta segera melapor ke Dukcapil dan aparat penegak hukum.

Terkait sumber kebocoran data, Hatim menekankan bahwa pemegang basis data bukan hanya Dukcapil. Data kependudukan juga tersimpan di berbagai institusi seperti perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, layanan kesehatan, BPJS, hingga platform pinjol.

“Sering kali publik langsung menuding Dukcapil, padahal data tersebar di banyak instansi dengan item yang berbeda-beda,” katanya.

Hatim kembali mengingatkan, aktivasi IKD hanya dilakukan melalui layanan resmi.

“Warga jangan mudah percaya. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapa pun yang menghubungi lebih dulu,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version