KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Rimuku, Kabupaten Mamuju, Minggu (29/12).
Diketahui, seorang lelaki berinisial YK alias Iyut (38) asal Makassar yang berprofesi sebagai pekerja swasta diamankan di Polresta Mamuju atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pihak kami telah menangkap lelaki YK di belakang toko minimarket tepatnya di Rimuku, Kota Mamuju tadi subuh,” ungkapnya.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap YK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa YK sering melakukan transaksi narkoba dan mengkonsumsi narkoba.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan 1 (satu) butir diduga narkoba pil ekstasi (Inex) serta 1 (satu) unit handphone merk oppo.
“Adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menunggu telpon seseorang yang akan membeli narkoba miliknya kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli,”imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku YK akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.