kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

MKD Putuskan 5 Anggota DPR Nonaktif, Dua Bebas dan Tiga Dihukum Etik

MKD Putuskan 5 Anggota DPR Nonaktif, Dua Bebas dan Tiga Dihukum Etik
Tangkapan Layar TV Parlemen saat Sidang MKD DPR RI (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif terkait dugaan pelanggaran kode etik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (05/11).

Dari lima anggota yang diadukan, dua dinyatakan tidak bersalah, sementara tiga lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda.

Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 yang menjadi teradu dalam sidang etik ini adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memimpin jalannya sidang yang juga dihadiri pimpinan dan anggota MKD serta saksi ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum, sosiologi, dan perilaku.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke MKD pasca-viral sejumlah pernyataan dan tindakan kelima anggota dewan yang dinilai tidak pantas di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar

Dalam putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran terhadap keduanya tidak memenuhi unsur etik yang tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Mahkamah memutuskan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Namun diingatkan agar berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada media dan menjaga perilaku ke depan,” ujar Adang.

Adies sebelumnya diadukan karena pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR yang menimbulkan reaksi publik. Meski pernyataannya sempat memicu kontroversi, MKD menilai Adies tidak memiliki niat buruk dan telah segera meralat ucapan tersebut.

“Pernyataan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” jelas Wakil Ketua MKD Imron Amin, menegaskan bahwa Adies hanya keliru dalam penyampaian data.

Adies pun dinyatakan aktif kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Uya Kuya juga dinyatakan tidak bersalah setelah MKD menilai video jogetnya yang viral di media sosial bukan merupakan aksi yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025, melainkan video lama yang dipelintir dan disebarkan secara bohong.

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru korban pemberitaan bohong dan tidak ada niat untuk merendahkan lembaga negara,” ujar Imron.

Dengan demikian, MKD memulihkan nama baik dan kedudukan Surya Utama serta memerintahkan agar ia kembali aktif sebagai anggota DPR RI.

Nafa, Eko, dan Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik

Berbeda dengan dua lainnya, MKD menyatakan tiga anggota DPR RI terbukti melanggar kode etik, yaitu Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Ketiganya dijatuhi sanksi penonaktifan sementara dengan durasi bervariasi.

Politikus Partai NasDem, Nafa Urbach, dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan setelah dinilai melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU MD3 dan peraturan kode etik DPR.

MKD menilai Nafa tidak memiliki niat jahat, namun tidak peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat memberikan pernyataan publik soal tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta.

“Nafa Urbach harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan memahami sensitivitas publik,” kata Adang Daradjatun.

Selama masa nonaktif, Nafa juga tidak berhak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Rekan satu partai Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan setelah terbukti melanggar kode etik melalui tindakannya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI.

MKD menilai aksi tersebut tidak memiliki unsur penghinaan, namun reaksi parodi yang dilakukan setelah viral dianggap tidak pantas bagi seorang wakil rakyat.

“Teradu 4 dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, tanpa hak keuangan selama masa sanksi,” ujar Adang.

MKD mengingatkan Eko agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomentar di ruang publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga DPR.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, politikus NasDem, yang dinyatakan melanggar kode etik berat karena penggunaan diksi tidak pantas saat menanggapi desakan pembubaran DPR RI.

Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni sempat menyebut pihak yang ingin membubarkan DPR sebagai “orang tolol”.

“Teradu 5 Ahmad Sahroni dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan tanpa hak keuangan,” tegas Adang.

MKD menilai pernyataan Sahroni tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik dan menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap kritik masyarakat.

“Teradu seharusnya merespons dengan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.

Putusan terhadap kelima anggota DPR tersebut dinyatakan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. Selama masa penonaktifan, para teradu yang dijatuhi sanksi tidak menerima hak keuangan dan tunjangan anggota dewan.

“Keputusan ini diambil secara bulat oleh seluruh pimpinan dan anggota MKD setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli,” ujar Adang Daradjatun menegaskan.

Sidang etik ini menandai salah satu langkah terbuka dan transparan MKD dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif di mata publik.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua anggota DPR agar berhati-hati dalam bersikap, bertutur, dan bertindak di ruang publik,” tutup Adang.

error: Content is protected !!