Indeks
News  

MK Tolak Uji UU Pensiun Janda

MK Tolak Uji UU Pensiun Janda
Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 239/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Permohonan Nomor 239/PUU-XXIII/2025, Senin (19/01).

Mahkamah menilai pemohon gagal menguraikan secara jelas pertentangan norma Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU 11/1969 dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pengujian konstitusional.

“Pemohon lebih banyak menguraikan persoalan tata bahasa dan kata baku, bukan menjelaskan konflik norma dengan UUD 1945,” ujar Hakim Arsul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menilai pemohon keliru karena mengaitkan permohonannya dengan kasus konkret pembayaran pensiun yang dialami saat berurusan dengan . Menurut Mahkamah, uji undang-undang di MK bukan forum penyelesaian kasus individual, melainkan pengujian norma secara abstrak.

Selain itu, Mahkamah menemukan cacat formil dalam petitum permohonan. Pemohon tidak mencantumkan secara lengkap nomor dan tahun Lembaran Negara serta Tambahan Lembaran Negara, serta meminta Mahkamah memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Tahun 1969, yang dinilai tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang.

“Alasan permohonan tidak menguraikan pertentangan norma dengan UUD 1945 dan petitum yang diajukan tidak sesuai dengan karakter permohonan pengujian undang-undang,” tegas Arsul.

Permohonan ini diajukan oleh Donaldy Christian Langgar yang menggugat ketentuan usia, status perkawinan, dan kemandirian ekonomi anak sebagai syarat penerima pensiun janda. Ia meminta Mahkamah memaknai ulang pasal tersebut agar pembayaran pensiun tetap berlanjut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version