KabarMakassar.com — Seorang remaja berinisial AA (15) diamankan pihak kepolisian, setelah menganiaya ayah kandungnya, di Kabupaten Gowa. Aksi penganiayaan tersebut diduga karena sang ayah tidak mengikuti keinginan pelaku.
Setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Jumat (29/08) lalu. KA SPKT Polres Gowa bersama Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa langsung mengamankan AA, di Kecamatan Pallangga, Gowa.
“Benar, terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung dari korban kini sudah diamankan di Polres Gowa,” Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu saat dikonfirmasi, Senin (02/09).
Udin menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku menginginkan sesuatu dari korban yang merupakan ayah kandungnya. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, lalu pelaku dan korban bertengkar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bengkak lebam dan cakar pada wajah sebelah kanan korban.
“Saat bertengkar, tiba-tiba terduga pelaku emosi dan langsung memukul korban dengan mengunakan kepalang tangan dan sebatang balok hingga mengenai kepala korban,” terangnya.
Sementara motif terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada ayah kandungnya, diduga emosi karena keinginannya tidak dituruti oleh korban.
“Motif dari kasus ini terduga pelaku emosi karena keinginannya tidak dituruti oleh korban,” kata Udin.
Sementara ini, terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.