KabarSelatan.id — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto mengklaim dirinya sebagai jurnalis.
ASN itu bernama Ibrahim yang bertugas sebagai sekertaris pribadi Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekda) Jeneponto.
Pengakuan itu muncul saat sejumlah awak media menyambangi ruang rapat Sekertaris daerah (Sekda) untuk meliput persoalan Perizinan Jeneponto Point.
Akan tetapi saat hendak meliput, salah satu awak media dihalangi dan diusir dari ruangan tersebut untuk meliput.
Anehnya lagi Ibrahim mengaku-ngaku sebagai wartawan bahkan melakukan pengusiran secara sepihak.
"Sebentarpi baru wawancaraki, diluarmaki dulu karena saya juga wartawanji soalnya ini rapat tertutup,"ucap Ibrahim kepada awak media, Selasa (31/5).
Namun saat awak media meminta konfirmasi terkait pengakuannya sebagai wartawan, Ibrahim malah bergeming.
"Saya sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio,"ucap Ibrahim.
Ditanya menyoal id card keanggotaan pers, Ibrahim tak bisa menunjukkannya.
"Tunggu dulu saya cari dulu, saya ini dari Join, id card saya belum dicetak oleh Arifuddin Lau (-red)," tegasnya sambil berdebat.
Saat awak media kembali melontarkan pertanyaan soal regulasi ASN tak boleh merangkap sebagai Wartawan, Ibrahim mengaku mana regulasinya.
"Adakah aturannya,"bantah Ibrahim.
Tak sampai disitu, sejumlah awak media saat adu argumen langsung saling dorong dengan Ibrahim namun beruntung sejumlah ASN yang berada dilokasi melerai.
Berdasarkan aturan, ASN dilarang merangkap jadi wartawan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Disebutkan, disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang mestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.














