KabarMakassar.com — Masyarakat adat Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih berjuang menagih perjanjian dari 14 poin kesepakatan. Kesepakatan hasil negosiasi Presiden Direktur PT Vale Indonesia sejak 2016 silam yang dianggap realisasinya begitu minim.
Terdapat sepuluh anak suku masyarakat adat Lutim diantaranya To Padoe,ToKarunsie,To Tambe'e,To Taipa, Weula,To Ture'a, Bea'u,To Konde,To Timampu, dan To Pekaloa. Mereka menyuarakan hak-haknya sebagai masyarakat adat saat menyampaikan aspirasinya di gedung tower lantai 9 DPRD Sulsel, Makassar Jumat (8/04).
Mereka diterima oleh Ketua Komisi D Rahman Pina didampingi anggota dewan Dapil Luwu Raya Husmaruddin. Kesepuluh suku adat didampingi Koalisi Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk (KAMAR-LTVI) terdiri dari Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Badan Pekerja masyarakat Adat (BPMA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Peradi Makassar, PBHI, PBH Susel, LBH KSN, FSPBI, FSP Napas, FSP Transindo, FSP MEANG, FSP KOBAR, FSP PASTI, SPMN, dan FMN Makassar.
Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Mukhtar Guntur mengatakan bahwa untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat adat lingkar tambang PT Vale Indonesia, maka diharapkan Komisi D untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak yang berkepentingan.
Masyarakat Adat melalui BPMA melakukan aksi yang berlanjut karena ada kesepakatan yang dibuat bersama antara presiden PT. Vale dengan masyarakat adat kepada sepuluh suku. Dimana 14 Kesepakatan hasil negosiasi yang realisasinya masih minim.
Padahal negosiasi tersebut di saksikan oleh Bupati, Wakil Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur dan Perwakilan Masyarakat 4 Kecamatan, Nuha, Towuti, Wasuponda dan Malili.
Karenanya, kata Mukhtar, aksi BPMA menuntut 6 point, namun pihak PT. Vale tidak memenuhi permintaan untuk menghadirkan direksi PT. Vale padahal aksi sudah berlangsung hampir 10 hari. Sehingga hal ini beranggapan bahwa insiden terjadi akibat karena ketidak adanya respon baik dari PT. Vale.
Dengan kejadian-kejadian tersebut, kami meminta untuk dilakukan Rapat dengar Pendapat dalam waktu dekat, dengan memanggil presiden dan jajaran Direksi PT. Vale, Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur. Dan yang paling penting DPRD segera turun tangan melihat kondisi rill dilapangan dengan melakukan kunjungan kerja.
"Dari yang 14 point yang disepakati dan terakhir menurut BPMA ada 6 point inilah sebagai kesimpulan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya,"ungkap Mukhtar Guntur saat dikonfirmasi kabarmakassar.com, Sabtu (9/04).
Yani Maryani Koordinator Koalisi Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk (KAMAR-LTVI) menuturkan bahwa proses negosiasi yang berlangsung sejak 2016 bersama presiden direktur PT Vale dan mantan Bupati Lutim Muh Thoriq Husler serta para pihak diharapkan menjadi perhatian DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel.
Menurut Yani, negosiasi yang memiliki kesepakatan namun pihak perusahaan tambah nikel tersebut tidak dijalankan sebagaimana 14 poin tersebut.
"Dimana lagi kami menyuarakan hak-hak kami kalau bukan wakil rakyat di parlemen. Anggota dewan harus melihat kondisi masyarakat adat di lutim karena begitu memprihatinkan,"ujar Yani.
Negosiasi Presiden Direktur PT 2016
Berita acara rapat proses negosiasi melahirkan 14 poin kesepakatan tahun 2016 bersama masyarakat adat di Kecamatan Nuha,Towuti, Wosuponda, Mamli. Dimana dihadiri oleh Vice Presiden Corporate Affairs PT Vale Canada limited oleh Mr Cory McPhee bersama Pemkab Luwu Timur. Berikut kutipannya:
Pada hari ini Senin, tanggal empat belas November tahun 2016, (14-11-2016) bertempat di Ruang Meeting Gedung Luwu, Sorowako, telah berlangsung rapat antara perwakilan Masyarakat di wilayah pemberdayaan PT.Vale Indonesia Tbk dengan VP Corporate Affairs Vale Canada, yang dimediaai oleh Bnpak Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tlmur, serta dihadiri oleh Kapolres Luwu Timur (daftar hadir terlampir yang merupakan dokumen yang tidak terpiaahkan dari berita acara rapat ini).
Dalam Rapat ini didiskusikan hal-hal sebagai berikut untuk ditindaklanjuti:
1. PT. Vale Indonesia secara prinsip tetap berkomitmen akan melaksanakan kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan PT. INCO pada tahun 2010. yaitu TONY WENAS dan CLAUDIO BASTOS.
2. Perwakilan Masvarakat yang diwakili oleh ANDI BASO MAPPAWARE meminta agar diberikan dokumen paska tambang, dan Mr. Cofy menyepakati akan memberikan dokumen tersebut selambat-lambatnya hari Kamis, 17 November 2016.
3. Sepakat untuk membicarakan dan kemudian menyepakati hak-hak masyarakat atas kawasan pemukiman yang saat ini berada dalam wilayan kontrak karya PT Vale Inoonesia Tbk (yang telah diamandemen tanun 2014). Pembicaraan terkait hal ini akan melibatkan Masyaraxat wilayah pemberdayaan PTVI dan Pemerintah Daeran Luwu Timur, dengan tetap melakukan survei lapangan; untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada kementrian ESDM sebelum dinaikkan.
4. a. Sepakat bahwa PT Vale tidak akan mengganggu dengan semena-mena dan merusak lahan/kebun merica warga yang saat ini telah ada diatas lokasi kontrak karya PT Vale sepanjang proses pada poin b (pemetaan) tengah berlangsung.
b. Sepakat untuk membentuk tim bersama yang beranggotakan perwakilan PTVI, masyarakat wilayah pemberdayaan dan Pemerintah Daerah Kab. Luwu Timur untuk melakukan survei lapangan, pemetaan, dan inventarisasi lokasi perkebunan merica yang sudah ada dalam wilayah Kontrak Karya PTVI dikaitkan dengan perencanaan penambangan yang akan dilakukan o?eh PTVI, termasuk aspek lingkungan. Apabila terdapat lokasi yang tumpang tindih, maka tim akan mencari solusi bersama.
c. Masyarakat sepakat tidak akan merambah/membuka lokasi baru untuk kebun merica di wilayah kontrak karya PT Vale.
5. Sepakat akan melakukan pengukuran kembali HGB yang telah diterbitkan pada masa PT. INCO yang akan dilakukan oleh BPN, atas permohonan PTVI, selambat-lambatnya pada bulan Desember 2016.
6. Sepakat untuk melakukan kajian lebih dalam sehubungan dengan mekanisme CSR (Corporate Social Responsibility).
7. Sepakat akan melakukan kajian kemudian membicarakan perihal:
a. Konflik masyarakat akibat operasional PTVI sehubungan dengan permasalahan tanah tenggelam di wilayah desa pesisir seberang danau Towuti dan Mahalona.
b. Ganti rugi jalur pipa minyak dari Desa Harapan, Pongkeru, Pasi-Pasi dan Laskap (Kec. Malili) hingga Desa Lioka dan Asuli (Kec. Towuti), serta Desa Tabarano dan Balambano (Kec. Wasuponda).
c. Konflik terkait lahan masyarakat yang dimanfaatkan oleh PT Vale.
8. Andi Baso Mappaware sebagai perwakilan masyarakat akan memberikan dokumen Fatwa Tata Guna Tanah kepada Mr. Cory untuk dipelajari lebih lanjut.
9. Membentuk tim bersama untuk mengetahui sejauh mana pendangkalan Danau Mahalona dan Matano serta sungai Malili, disebabkan oleh kegiatan pertambangan PT Vale. Berdasarkan hasil kajian tersebut akan dicarikan solusi.
10. Dalam pengajuan IPPKH oleh PT. Vale Indonesia ke Pemerintah Pusat sebelumnya harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan harus mendapat rekomendasi Pemerintah Daerah Kab. Luwu Timur (sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku). Salinan dokumen permohonan IPPKH tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kab. Luwu Timur dan perwakilan masyarakat.
11. PT Vale berkomitmen akan trarsparan dan memperbaiki kembali mekanisme dana CSR dalam tahun 2017, sementara mengenai dana CSR tahun 2015 dan 2016 yang belum dicairkan akan dipelajari lebih lanjut dalam minggu ini.
12. PT Vale sepakat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses-proses dalam Eksternal Relations, berdasarkan masukan masyarakat. Termasuk kajian terkait wilayah desa yang belum masuk dalam wilayah pemberdayaan PT Vale.
13. PT Vale sepakat untuk melakukan rehabilitasi lahan paska tambang dengan tanaman lokal, sesuai dokumen Kontrak Karya.
14. Poin-poin di atas akan dîtindaklanjuti dengan membentuk Tim terpadu dari unsur perwakilan Masyarakat, Pemedntah Daerah Kab. Luwu Timur, dan PTVI, untuk melakukan pembahasan lebih mendetail.
Demikian berita acara rapat ini dibuat dan ditandatangani bersama antara PTVI, perwakilan masyarakat wilayah pemberdayaan dan Pemerintah Kab. Luwu Timur untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Dimana Saksi-saksi antara lain H. Muh Thoriq Husler Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, Wakil Bupati Lutim, Bernardus Irmanto VP PT Vale, Semuel Perwakilan Kec Wasuponda, Mahfud Perwakilan Kec Malili, H Usman Sadik perwakilan kec Towuti.
Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Adat Kemokolean Nuha, Lamberth Laiyyo menegaskan, sepuluh anak suku yang berada di wilayah Kemokolean Nuha menuntut sedikitnya enam poin.
Pertama, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) PT Vale, berdayakan kontraktor lokal, Prioritaskan masyarakat pribumi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemanfaatan limbah-limbah yang ada di PT Vale untuk mensejahterakan masyarakat adat, memberikan pengembangan SDM atau pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan.
Dan keenam yakni datangkan ahli independen untuk melakukan penelitian terhadap polusi asap pabrik dan pencemaran terhadap tiga danau yakni Matano, Towuti dan danau Mahalona.
"PT Vale harus memprioritaskan masyarakat adat 10 anak suku, 50 persen Angga PPM diperuntukan untuk masyarakat adat melalui MoU. Kami juga minta transparansi penggunaan dan pelaksanaan PPM atau CSR PT Vale mulai sejak 2018 sampai sekarang. Segera evaluasi dan review RI-PPM PT Vale dan masyarakat adat harus masuk dalam ring 1,"jelas Lamberth Laiyyo.
Bebaskan Hamrullah Cs & Copot Kapolres Luwu Timur
Aksi unjukrasa masyarakat adat lingkar tambang bersama aliansi hampir setiap hari dilakukan di sejumlah titik di Bumi Batara Guru. Dimana kata Presiden KSN Mukhtar Guntur bahwa dalam menyuarakan aspirasinya mengalami sejumlah hal genting dan sangat memprihatinkan terkait dengan penangkapan, pemanggilan, penetapan tersangka dan penahanan sejumlah masyarakat di wilayah lingkar tambang PT Vale Indonesia.
Tindakan yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur menurutnha adalah sikap arogansi aparat bahkan intimidasi dan teror dalam bentuk penangkapan, pemanggilan, penetapan tersangka dan penahanan sejumlah masyarakat adat.
Seperti yang dilakukan jajaran Polres Luwu Timur, ketika demo berlangsung sejak tanggal 10 Maret 2022 hinggga saat ini, diwarnai penangkapan dan pemeriksaan para saksi yang melakukan aksi.
"Kami desak Kapolda Sulsel bebaskan Hamrullah, Eka, Nimron, Sumitro alias Mitro dan Lau. Dimana awalnya tiga orang ditangkap dijadikan tersangka dan sekarang bertambah lima masyarakat yang sekarang ditahan,"tegas Mukhtar Guntur.
Ansar dari LBH Makassar yang turut hadir di gedung DPRD Sulsel, juga menyatakan tindakan aparat kepolisian dari Polres Luwu Timur sebagaimana kami maksud di atas, diduga merupakan upaya pembungkaman terhadap suara lantang masyarakat lingkar tambang PT Vale Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya di muka umum. Menurutnya hal demikian adalah salah satu bentuk ancaman bagi iklim demokrasi kita di Sulawesi Selatan, khsususnya di wilayah lingkar tambang PT Vale Indonesia Tbk.
Ditambahkan Mukhtar Guntur yang juga Jubir KAMAR-LTVI bahwa penangkapan dua orang rekannya saat aksi 10 Mare 2022 lalu di Lutim karena apa yang mereka lakukan adalah sebuah reaksi dari adanya tindakan supir bus yang diperintahkan security Vale untuk menerobos barisan aksi. Sehingga ada aksi spontan yang dilakukan oleh massa aksi sebagai penyelamatan dari bahaya.
"Kami tahu dengan ditangkapnya kawan kami ini adalah salah satu upaya pembungkaman terhadap gerakan di masyarakat adat lingkar tambang PT. Vale. Setiap ada perlawanan dari kami Aliansi Masyarakat Advokasi Lingkar Tambang pasti ada lagi kawan kami yang dipanggil jadi saksi ataupun jadi tersangka,"ujarnya.
Upaya hukum yang dilakukan tim pengacara yakni penangguhan penahanan, pencabutan laporan dan berdamai sudah dilayangkan ke Kapolres Luwu Timur tapi satupun yang dipenuhi.
"Padahal kami tahu proses penangkapan dan BAP tersangka cacat hukum, hingga meyakinkan bahwa Kapolres Luwu timur tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut, sehingga kami menuntut Kapolres Luwu timur dan Kasat Reskrim untuk segera di copot dari jabatannya, dan kasus ini segera diambil alih oleh Polda Sulsel,"jelas Mukhtar Guntur.
"Ironisnya lagi, mereka yang ditahan namun para keluarnya yang ingin membesuk dilarang. Mereka bukan koruptor, teroris dll pelaku kejahatan lain. Mereka adalah pejuang hak-hak dasar mereka,"tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Lutim AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, saat dikonfirmasi kabarMakassar.com, Sabtu (9/04) penangkapan sejumlah pengunjuk rasa karena melakukan tindak pidana dengan cara anarkis.
"Ya mereka melakukan aksi anarkis, merusak kendaraan dan memukul supir dan security, sehingga dilakukan gakkum,"tegas AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
“Kami dari Polres Lutim akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap semua aksi anarkis dan masuk dalam tindak pidana, Itulah tugas Polri. Lebih jelas bisa hubungi humas ya,""kata Kapolres Lutim.
Kasi Humas Polres Lutim Ahmad Wira mengatakan bahwa penangkapan dan status tersangka ketiga pelaku anarkis tersebut setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 19 orang. Adapun korban satu orang bernama Suardi dan satu Bus yang dirusak dengan nomor polisi DD 7303 AB.
"Mereka dikenakan pasal 160 KUHP dimana mereka diancam. Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan maka diancam pidana hukuman lima tahun penjara,"jelas Ahmad Wira.
Sementara itu Komisi D DPRD Sulsel akan menemui Kapolda Sulsel untuk membahas soal penangkapan dan menceritakan kronologis yang disampaikan oleh masyarakat adat.
Anggota DPRD Sulsel fraksi PAN Husmaruddin menegaskan bahwa PT Vale tidak boleh seenaknya berkuasa baru tidak memperhatikan masyarakat.
Sebagai wakkil rakyat Dapil Luwu Raya, mantan Wakil Ketua DPRD Luwu itu akan terus mengawal nasib masyarakat adat di Lutim.
"Vale harus bertanggung jawab soal ini. Apalagi kita sudah melihat kesepakatan atas negosiasi itu dan saya kira PT Vale wajib merealisasikan,"ujar legislator dua periode itu.
Ketua Komisi D Rahman Pina mengatakan siap memberikan perhatian khusus kepada masyarakat adat yang berjuang untuk hak-hak dasarnya sebagai masyarakat adat lingkar tambang PT Vale.
"Jangan karena masyarakat adat kita yang mengalami soal ini akibat karena akibat pihak asing dalam tambang nikel tersebut,"ujar Rahman Pina fraksi Golkar.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Vale Bayu Aji enggan memberikan tanggapan perihal aksi unjukrasa masyarakat adat dari sepuluh anak suku tersebut. Namun, sebelumnya pada RDP di Komisi D, Kamis (24/03) lalu, Direktur Eksternal PT Vale Endra Kusuma mengaku ia menghadiri RDP perihal limbah kayu di blok Sorowako. Ia akan melaporkan ke direksi terkait permintaan Komisi D untuk hadir dalam RDP yang akan dijadwalkan kembali.
Diketahui susunan direksi Vale Indonesia adalah Presiden Direktur: Febriany Eddy, Wakil Presiden Direktur, Adriansyah Chaniago, Direktur Bernardus Irmanto, Direktur, Dani Widjaja dan
Direktur Vinicius Mendes Ferreira
Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan ikut mendukung dalam advokasi terhadap masyarakat adat lingkar tambang PT Vale.
"Walhi jauh sebelumnya sudah meminta saat ini hentikan seluruh operasi pertambangan dan pengolahan nikel PT Vale di Blok Sorowako. Dan mendesak PT Vale bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan (hutan, danau, pesisir dan laut) dan hak-hak masyarakat adat dan lokal di Sorowako,"tegas Muhammad Al Amin Direktur Eksekutif Walhi Sulsel.













