KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Bantaeng melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja-Pakta Integritas Tahun 2024.
Selain itu, Pemkab Bantaeng juga sekaligus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah. Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, senin (8/1).
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja.
Sebelum membuka kegiatan secara resmi Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abu Bakar menyampaikan bahwa Perjanjian kerja itu harus relevan mulai dari perjanjian kinerja pimpinan OPD ke jajarannya masing-masing maupun unit kerja ke jajarannya masing-masing.
“Karena visi dan misi bapak Ilham Azikin dan H.Sahabuddin telah berakhir maka saat ini kita mengacu pada rencana kerja Pemerintah. Ada beberapa program-program prioritas baik itu Pemerintah pusat yang selama ini menjadi konsentrasi kita utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung misalnya dengan inflasi, stunting, kemiskinan ekstrim, gizi buruk dan lain sebagainya”, ujarnya.
Lebih lanjut, Abu Bakar mengatakan, terkait pakta integritas bahwa setiap ASN membuat pakta integritas utamanya terkait dengan integritas ASN untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan untuk mensukseskan program Pemerintah dan program di unit kerjanya masing-masing.