KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Maros untuk dibahas menjadi regulasi baru di daerah.
Empat raperda tersebut mencakup penyelenggaraan inovasi daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kearsipan, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Penyerahan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maros yang digelar Jumat (13/03).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasyid dan dihadiri Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur.
Muetazim mengatakan, salah satu raperda yang diajukan yakni tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
Menurutnya, inovasi menjadi peluang penting bagi daerah untuk melahirkan berbagai gagasan baru dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Inovasi daerah merupakan peluang bagi pemerintah daerah untuk berkreativitas dan melahirkan ide serta gagasan baru untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Ia menyebut, Kabupaten Maros termasuk daerah yang cukup aktif dalam mengembangkan inovasi.
“Tahun 2023 tercatat ada 46 inovasi daerah yang dihasilkan di Kabupaten Maros,” katanya.
Muetazim mengungkapkan masih ada kendala dalam pengembangan inovasi daerah, salah satunya terkait periode penginputan inovasi dalam sistem Kementerian Dalam Negeri.
Sementara inovasi yang dibuat oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dapat muncul kapan saja.
“Akibatnya banyak inovasi daerah yang telah dirintis namun belum dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan periode penginputan dalam sistem,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan agar aktivitas pembangunan maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah sejak awal.
