KabarSelatan.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar taat pajak untuk pemanfaatan dana desa.
Hal itu diungkapkan Muh. Arifin Nur saat menyampaikan sambutannya dalam rapat Pembinaan Pengelolaan Pajak atas Dana Desa di Kantor KPP Pratama Kabupaten Bantaeng, Selasa (14/6).
"Kami berharap agar Kades terhindar dari persoalan hukum karena tidak taat pajak," harap Muh. Arifin Nur.
Oleh karena itu kegiatan pembinaan ini dapat dijadikan momentum mendapatkan informasi dan pengetahuan.
"Bagaimana pengelolaan pajak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,"ungkap Muh. Arifin Nur.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala desa agar intruksi ini dapat diperhatikan.
"Kepada 82 Kepala Desa agar dapat menjadi perhatian untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,"pintanya.
Sementara Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Friday Glorianto berharap agar terbangun sinergitas dengan Pemkab Jeneponto.
"Kami berharap sinergitas dapat mendorong pembayaran pajak Anggaran Dana Desa tepat waktu," harapnya.
Disamping itu, KPP Pratama Bantaeng memberikan apresiasi terhadap desa yang melakukan pembayaran pajak sesuai aturan.
"Ada 10 desa lingkup Jeneponto yang telah tepat waktu membayar pajak anggaran dana desa,"ucap Friday.
Dalam acara itu, ikut hadir Kepala BPKAD, Andi Armawi, A. Paki, Kepala Inspektorat Maskur, Kepala Dinas PMD Abd. Makmur dan hadir 82 kepala Desa lingkup Jeneponto.













